Gubeng Ambles, Izin Proyek Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jan 2019 08:37 WIB

Gubeng Ambles, Izin Proyek Dicabut

Alqomar, Erick Tresnadi Wartawan Surabaya Pagi Apes menimpa PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). Di saat kasusnya disidik Polda Jatim, lantaran proyek yang dikerjakan diduga menjadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng pertengahan Desember 2018 lalu. Kini keduanya harus menghadapi kenyataan pahit. Pasalnya, Pemkot Surabaya memastikan izin pembangunan proyek basement itu telah dicabut. Jika ingin melanjutkan kembali pembangunan basement, maka pemilik proyek harus pengajuan perizinan lagi dari awal. Mulai SKRK, Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdal Llu Lintas, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan keputusan pencabutan ini sebagai sanksi tegas, karena kontraktor lalai dan salah menjalankan pelaksanaan konstruksi. "Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/1/2019). Menurutnya, jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang. "Diizinkan lagi atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat," papar politisi PDIP ini. Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Whisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki Polda Jatim. Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib. Namun dari internal Pemkot ia memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur, sehingga ia yakin bahwa tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin. "Tapi di internal kami juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali," tegasnya. Jika ada kesalahan pelaksanaan bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Raperda Manajemen Konstruksi Selain itu, Whisnu juga menambahkan, bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya. Ini akan menjadi payung hukum agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta. "Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya," tegasnya. Di sisi lain, pencabutan izin proyek basement ini diyakini Whisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastian investasi di Surabaya. "Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain. Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek," terang dia. Tak Lanjutkan Proyek Sementara itu, Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo selaku kontraktor proyek di Jl Gubeng mengaku tak terpengaruh dengan pencabutan izin oleh Pemkot atas proyek itu. Sebab, sejak insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, pihaknya sudah menghentikan sendiri semua aktivitas proyek. "Saya juga tegaskan bahwa NKE tak akan melanjutkan proyek itu. Tidak akan meneruskan izin proyek dan tidak mungkin kami ajukan baru untuk proyek yang sama itu," kata Djoko Eko. PT NKE merupakan perusahan konstruksi atau kontraktor yang mengerjakan proyek Gubeng Mixed Use di Jl Gubeng Raya Surabaya. Kontraktor inilah yang saat ini mengeruk tanah seluas 70.000 persegi di sisi Selatan RS Siloam. Sedang proyek itu didapat dari PT Saputra Karya (owner proyek). Namun, belum tuntas pengerukan untuk basement itu, aktivitas proyek ini mengakibatkan Jalan Raya Gubeng ambles sedalam sekitar 10 meter. Proyek dengan kontrak fase pertama Rp 165 miliar ini rencananya dibangun gedung bertingkat hingga 26 lantai. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU