Grebek Dua Toko Obat Tradisional, BBPOM temukan 34 Item Obat Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Apr 2018 18:41 WIB

Grebek Dua Toko Obat Tradisional, BBPOM temukan 34 Item Obat Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua toko obat tradisional asal china digrebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Rabu (18/4) siang. Dua toko tersebut adalah Ban Tjie Tong dan Ban Seng Tong yang terletak di jalan Jagalan Surabaya. Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Dalam kwgiatan itu Kepala BBPOM di Surabaya, Sapari terjun langsung ke lokasi,memimpin penggerebekan tersebut. "Kegiatan ini kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tanpa ijin edar di dua toko ini," sebut Sapari di lokasi. Setidaknya ada 34 item obat yang disita. Jumlahnya sekitar 780 kemasan obat. Baik kemasan kotak, botol, box, maupun kapsul. Semua obat tanpa ijin edar (ilegal) ini langsung disita dan dibawa ke Kantor BBPOM di Surabaya. "Nilai obat ini sekitar RP 27 Juta," beber Sapari. Terkait kandungan obat obat ilegal tersebut, Sapari memastikan bakal melakukan uji laboratorium untuk mengetahui, apakah kandungan yang ada di dalam obat-obat yang disita tersebut berbahaya atau tidak. "Semua obat-obatan yang kami sita, hampir semuanya adalah obat impor dari China. Beberapa diantaranya jenis obat batuk, obat nafsu makan hingga pelangsing," tegas Sapari. Sapari menyampaikan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut guna mengetahui unsur-unsur apa yang bisa disangkakan.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU