Gratis Hingga 23 Desember, Tes Psikologi Untuk Pemohon SIM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 16:57 WIB

Gratis Hingga 23 Desember, Tes Psikologi Untuk Pemohon SIM

SURABAYAPAGI.com, Malang- Diberlakukan mulai hari ini, Satlantas Polres Malang lakukan tes psikologi bagi pemohon perpanjangan maupun pengajuan SIM baru. Hal itu juga berlaku untuk kota Malang. AKP William Thamrin Simatupang Kasatlantas Polres Malang menyatakan, kebijakan itu berlaku di seluruh Jawa Timur. Penerapan tersebut berdasarkan regulasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37. "Tujuannya guna mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya. Semua demi keselamatan berkendara," beber William saat dikonfirmasi. William menambahkan, bahwa pihaknya telah menggandeng ahli di bidang psikologi. Setelah lulus tes psikolog para pemohon mengantongi surat kelulusan "Kami sudah siapkan tim psikolog di Samsat Singosari dan bisa digunakan pelayanannya. Mereka, permohonan SIM Baru bisa melanjutkan untuk tes teori dan praktik. Sementara untuk yang perpanjangan masa SIM tidak perlu dan dinyatakan lulus," jelas Wiliam. Soal biaya, sejak hari ini, Senin (16/12/2019) hingga 23 Desember biayanya bakal gratis. Setelah itu berbayar sebesar 50.000 "Pada tenggang waktu itu gratis karena kami sosialiasi terlebih dahulu. Setelah masa sosialisasi itu. Kami akan kenakan biaya 50.000 untuk setiap tes psikologi," kata William.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU