Gratis, 700 UMKM Surabaya Urus HKI dari Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Des 2019 16:01 WIB

Gratis, 700 UMKM Surabaya Urus HKI dari Pemkot

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memberikan pengaruh kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia, pengaruh ini didorong atas kekreativitasan para pelaku UMKM dalam mencari peluang guna memajukan usaha yang dirintisnya. Untuk itu, kekreativitasan para pelaku UMKM perlu dibentengi agar tidak ada yang mengambil alih. Salah satunya dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tidak mudah memang namun, Pemerintah Kota Surabya telah berinisiatif untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dengan layanan pendaftaraan HKI secara gratis sejak 2015. Bahkan, Pemkot Surabaya juga menyediakan sebuah konter kepengurusan HKI di Siola sejak awal 2019. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengungkapkan, selama 2019 ada sekitar 250 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengurus pendsftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis. Sejak tahun 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini. Bahkan, Setelah dibukanya konter di Siola, pendaftaran pun meningkat pesat, kata Wiwiek di Surabaya, Rabu (25/12). Wiwiek mengungkapkan, tahun 2015 lalu ada sebanyak 90 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian pada 2016 ada 85 UMKM, tahun 2017 sebanyak 150 UMKM, dan 2018 sebanyak 125 UMKM. Untuk tahun ini meningkat drastis hingga mencapai 250 UMKM. Namun, berdasarkan data yang terhimpun, UMKM yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI itu merupakan UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup tapi masih berskala UMKM, Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon. Wiwiek menjelaskan, untuk mendaftarkan HKI ini, maka pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa fotokopi KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merek yang berupa logo atau gambar atau warna merek yang akan didaftarkan. Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, lanjut Wiwiek, maka HKI produk yang didaftarkan itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merek atau pun hak cipta, itu memakan waktu yang cukup lama. Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya, ujar Wiwiek. Wiwiek mengaku, dalam setiap pelatihan atau pun sosialisasi kepada para pelaku UMKM, pihaknya selalu menekankan untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU