Google Intuksikan Pemasangan Iklan Kena PPN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Sep 2019 20:26 WIB

Google Intuksikan Pemasangan Iklan Kena PPN

PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads. PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat. Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. "Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google, tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019). Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi PT Google Indonesia atas rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. "Itu merupakan niat baik dari yang bersangkugan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Minggu (1/9/2019). Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia. "Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI (Google Indonesia)," tulis pemberitahuan Jumat 30 Agustus 2018. Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan. "Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," imbuh pengumuman tersebut. Atas pemberitaan ini, pihak Kementerian Keuangan belum menanggapi adanya perubahan terkait mekanisme pemajakan di perusahaan global tersebut. Kepala Biro Komunisasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti meminta untuk mengonfirmasikannya kepada otoritas pajak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU