Home / SGML : Bacaleg Tak Memenuhi Syarat Administrasi Boleh Dig

Golkar Partai Pertama Yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jul 2018 17:13 WIB

Golkar Partai Pertama Yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Lamongan

SURABAYA PAGI, Lamongan - PartaiGolongan Karya Kabupaten Lamongan menjadi partai yang pertama mendaftarkan kadernya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Senin (16/7/2018), ke Komisi Pemilihan Umum Lamongan, dalam tahapan pemilihan legislatif pada 2019 mendatang.Dalam penyerahan berkas Bacaleg ini, langsung dipimpin ketua DPD Golkar H Kacung Purwanto, dan ditemani beberapa pengurus dan para calon legislatif baik kader maupun simpatisan. Kedatangan pengurus DPD II Golkar ini langsung diterima oleh Komisioner KPU setempat bersama jajaranya, dan berkas pendafatran sudah diterima selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi adiminstrasi Bacaleg sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).Sementara itu, Nur Salam bagian Divisi Teknis KPU Lamongan menyebutkan, hingga Senin ini baru satu partai yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Lamongan yakni Golkar."Hingga satu hari sebelum penutupan pendafataran hingga Senin sore baru ada dari Partai Golkar lainya belum,"ujarnya.Sementara itu, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat dapat diganti dengan bacaleg lainya saat masa perbaikan. Namun nomer urut Bacaleg tidak boleh diganti setelah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).Setelah diumumkan hasil verifikasi teryata ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat adminitrasi, masih ada waktu untuk memperbaikinya,, dan caleg tersebut boleh diganti tapi nomor urut tidak boleh diganti,"ujarnya.Sedangkan hasil verifikasi bacaleg lanjutnya, akan disampaikan ke Parpol pada tanggal 19 hingga 21 Juli mendatang. Sedangkan perbaikan daftar bacaleg serta pengajuan pengganti bacaleg dilakukan pada 22 hingga 31 Juli mendatang."Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada tanggal 1 hingga 7 Agustus mendatang, terang Nursalam.Adapun penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD akan dilakukan tanggal 8 hingga 12 Agustus dan pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus mendatang.Maka seluruh parpol harus menyiapkan kader-kadernya dan administrasinya saat hendak mendaftarkan kader partainya tersebut menjadi bacaleg ke KPU. Sehingga parpol dapat berkonsentrasi ke hal lain, sebelum direpotkan dengan adanya bacaleg tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh KPU.Setelah proses verifikasi itu dilalui, sisi KPU Lamongan sendiri juga akan melakukan tahapan uji publik setelah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Apabila dalam uji publik tersebut ada laporan masyarakat bahwa ada Caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, maka KPU akan langsung melakukan langka tegas, termasuk akan mencoret nama bacaleg yang bermasalah itu.Sesuai dengan mekanisme di KPU dan dijelaskan di petunjuk teknis SK-876 ungkap Nur Salam. Sementara itu, hingga Senin (16/7) jam 16 sore, baru Partai Golkar Lamongan yang mendatangi KPU Lamongan untuk mendaftarkan kader-kadernya untuk menjadi bacaleg dan siap bertarung di Pemilu mendatang.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU