Gerebek Rumah Kos, 1.314 Pil Ekstasi Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 11:19 WIB

Gerebek Rumah Kos, 1.314 Pil Ekstasi Diamankan

SURABAYAPAGI.com - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek rumah kos yang diduga disalahgunakan peredaran narkoba di Jalan Kenanten Gang II Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ribuan pil ekstasi beserta sabu-sabu, milik pengedar narkoba bernama Erwin Widodo alias Gino (31) asal Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan hingga menemukan 15 bungkus plastik yang berisi ribuan pil ekstasi warna hijau. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa delapan poket sabu-sabu siap edar. "Jumlah total barang bukti 1.314 butir pil ekstasi seberat 336,07 gram dan sabu-sabu 200,06 gram," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (25/3/2019). Ginting menjelaskan tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai barang terlarang berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di wilayah Jatim. Sepak terjang tersangka menjalankan bisnis pengedaran narkoba ini cukup lama. Ditambahkannya, selain pil ekstasi dan sabu-sabu pihak Kepolisian juga menyita barang bukti lain seperti alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta buku tabungan milik tersangka. Tersangka kini diperiksa terkait kasus pengedar narkoba di ruangan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. "Penyidikan kasus ini menitikberatkan fokus mencari pemasok narkoba ke tersangka," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU