Gembong Sabu, Tewas Ditembak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 10:37 WIB

Gembong Sabu, Tewas Ditembak

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Gembong pengedar narkoba bernama Yoyok Priyatno (34) meregang nyawa, setelah ditembak anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Pria asal Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu diketahui kerap menyelundupkan narkoba di Jawa Timur, seperti Surabaya dan Madura. Saat penangkapan, polisi menemukan 5 kilogram sabu-sabu dari Yoyok. Saat ditangkap, Yoyok melawan petugas. Bahkan berupaya melarikan diri saat dikeler menunjukkan lokasi transaksi narkoba di kawasan Madura, Minggu (10/3/2019) malam. "Pada saat kita melakukan pengembangan jaringan Madura tersangka melarikan diri karena itulah kami terpaksa mengambil tindakan tegas," papar Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif di kamar mayat RS Bhayangkara Surabaya, Senin (11/3/2019). Dijelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di Jakarta. Dia memperoleh narkoba itu dari Mr Kim di Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah ada informasi pengiriman narkoba dari Bandar inisial SH di Malaysia. Narkoba itu dikirim dari Malaysia diterima oleh Mr Kim (DPO) di Jakarta yang rencanakan akan dikirim melalui jalur darat ke Surabaya. Tersangka Yoyok dihubungi jaringan pengedar narkoba inisial EVO di Madura untuk mengambil sabu-sabu di Jakarta. Tersangka berangkat ke Jakarta menggunakan transportasi pesawat Lion Air yang take off di Bandara Juanda, Kamis (7/3/2019) pukul 08. 35 WIB. Sesampainya di Jakarta tersangka menghubungi Evo yang sudah memintanya menginap di kamar 211 Hotel Alexander Jl Antara Jakarta Pusat Tersangka mengambil narkoba dari Mr Kim di Warteg kawasan Pasar Baru tidak jauh dari penginapannya. Dia menerima koper warna hitam merek Hush Puppies dari Mr Kim. "Tersangka memperoleh satu koper berisi lima bungkus sabu-sabu seberat 5 kilogram," sebut AKBP Teddy. Ia menjelaskan tersangka diberi uang Rp 2 juta oleh Mr Kim untuk biaya akomodasi ke Jawa Timur. Tersangka Yoyok membawa narkoba itu dengan menumpang angkutan umum bus Antar Jaya di terminal Lebak Bulus, Sabtu (9/3/2019) pukul 16. 00 WIB. Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memakai mobil mengikuti bus yang ditumpangi tersangka. Pihak kepolisian menangkap tersangka saat bus berhenti di SPBU Kebomas Gresik. "Kami menangkap tersangka beserta barang bukti satu koper berisi lima bungkus plastik sabu-sabu seberat 5 kg diperkirakan senilai Rp 5 miliar," jelasnya. Masih kata Teddy, tersangka mengaku jika barang terlarang itu sudah sampai ke tangan penerima di Surabaya, maka ia memperoleh imbalan dari pengiriman narkoba itu senilai Rp 30 juta per kilogram. Itu berarti tersangka mendapat uang Rp 150 juta. "Tersangka akan menyerahkan narkoba itu ke Evo di Stasiun Gubeng tapi yang bersangkutan tidak datang," ucapnya. Selanjutnya, tersangka dikeler untuk menunjukkan lokasi transaksi narkoba di Kecamatan Labang Bangkalan Madura. Saat itulah tersangka berupaya melarikan diri. Polisi sudah melakukan tembakan ke atas tiga kali sebagai peringatan namun tidak digubris tersangka. Polisi lantas menembak tersangka yang saat itu melarikan diri dalam kondisi gelap diantara rimbunnya semak-semak. "Tersangka meninggal dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Surabaya," pungkas Teddy. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU