Gelar Paripurna, Tiap Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Pajak Da

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 21:22 WIB

Gelar Paripurna, Tiap Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Pajak Da

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Menindaklanjuti penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat Paripurna. Masing-masing fraksi memberikan pandangan umumnya atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jombang. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kholilah mengatakan, Pemkab Jombang harus melakukan inovasi melalui perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi dan teknologi perpajakan. "Tujuannya untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi, katanya, Senin (24/2/2020). Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Fraksi PKB berpandangan bahwa kiranya jenis pemakaian kekayaan daerah dapat mengakomodir aset daerah. Sehingga setiap pemanfaatan atau penggunaanya dapat di rasakan, ujarnya. Penggunaan yang dimaksud, papar kholilah, yakni dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan keuangan daerah. Untuk itu, Fraksi PKB menyarankan agar pemkab untuk bisa mengakomodir aset daerah sehingga dapat di manfaatkan dalam penggunaanya. "Sebab kami melihat potensi dari pendapatan dari retribusi dirasa belum maksimal, juga perlu untuk menggali potensi baru. Sementara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui Lutfi Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya mengapresiasi adanya raperda tentang pajak daerah. Namun, apakah raperda ini sudah mewakili 11 Perda yang bakal dianulir dengan berlakunya Raperda ini. "Mengingat raperda ini merupakan modifikasi dari 11 Perda sebelumnya, sehingga kemungkinan kalah detil dari peraturan sebelumnya, ungkapnya. Selanjutnya, dengan dipakainya patokan harga perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dan Bukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) seperti yang digunakan oleh daerah lain. Sudah tentu hal ini menyumbang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi bagi warga Kabupaten Jombang yang masuk dalam kategori kurang mampu, sudah tenttu bakal berdampak, tandasnya. Kemudian, Fraksi PKS dan Perindo melalui Achmat Tohari menyoroti penerapan NPOP bukan NJOP dalam menentukan besaran retribusi. Apakah hal ini sudah melalui kajian analisis serta yuridis, sehingga tidak membebani masyarakat Kabupaten Jombang selaku obyek pajak. "Kemudian soal pencantuman pasal 11 ayat 5 tentang obyek pajak restoran dalam raperda. Pada besaran yang telah ditentukan akan mengganggu pertumbuhan usaha," cetusnya. Bagi usaha kecil tentu sangat berat. Untuk itu Fraksinya mengusulkan agar dinaikkan yang tidak masuk pajak omset. "Dari Rp 500.000 per bulan, menjadi Rp 6.000.000 per bulan, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU