Gelapkan Truk Kolega, Pengusaha Transportasi Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 08:16 WIB

Gelapkan Truk Kolega, Pengusaha Transportasi Diadili

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Pengusaha Willem Tandiary diadili karena dianggap telah menggelapkan truk milik rekan bisnisnya. Terdakwa awalnya mengajak kerja sama rekannya, Heri Santoso untuk berbisnis dengan menawarkan pembelian truk. Tapi, truk itu justru digelapkan Williem. Heri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi sebagai saksi persidangan menerangkan, terdakwa datang ke rumahnya di Kertajaya untuk menawarkan kerja sama pembelian truk. Willem ketika itu akan membeli dua truk untuk bisnis transportasi. Dia menawarkan kepada Heri untuk membeli satu truk. Nantinya, truk yang dibeli Heri akan dijalankannya. Heru dijanjikan tinggal menerima keuntungan setiap bulan Rp10 juta sampai Rp15 juta tanpa harus bekerja. Tawaran ini membuat Heri tertarik. Willem lalu membeli dua truk Mitsubishi Fuso. Satu truk dibelinya dan diatasnamakan namanya, Willem. Sementara satu truk dibeli Heri dan diatasnamakan anaknya, Irwandi. Heri membeli truk itu dengan mencicil selama dua tahun dengan cicilan Rp16 juta sampai lunas pada 2014. Cicilan itu dibayarkan Heri melalui terdakwa untuk dibayarkan ke dealer. "Saya bayarnya ke dia (terdakwa) menyicil selama 23 kali sampai September 2014," kata Heri di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Artha dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/2). Merasa sudah lunas, dia lalu meminta terdakwa mengambil BPKB kendaraan ke dealer. Tapi, Willem selalu berkelit. Terdakwa menyatakan kepada Heri kalau untuk mengambil BPKB harus dipindah namakan kepemilikannya dari yang sebelumnya atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan Mitrajasa Samudera. Willem beralasan penggantian nama pemilik dari perseorangan ke perusahaan berdasarkan kesepakatan kerja sama bisnis antara Heri dengan dirinya. Terdakwa beralasan BPKB itu tidak bisa dikeluarkan dealer sebelum ganti nama kepemilikan. Sementara Heri kukuh tidak akan mengganti nama. Ternyata, tanpa sepengetahuan Heri, Willem sudah mengambil BPKB itu dari dealer. Namun, ternyata sebelum Heri melunasi cicilan pada September 2014, Willem diam-diam sudah melunasi cicilan truk itu pada Maret 2014. Dia lalu tanpa sepengetahuan Heri menggadaikan BPKB truk atas nama Irwandi itu ke PT Batavia Prosperindo Finance untuk meminjam Rp318 juta. Uang itu akan digunakan untuk operasional bisnisnya. "Dia melunasi dulu di leasing tanpa sepengetahuan saya. Tidak ada persetujuan dari saya. Saya minta BPKB tidak dikasih ternyata digadaikan sama dia," ungkapnya. Namun, sampai kini Willem tidak sanggup utangnya dari hasil menggadaikan BPKB tersebut. Akibatnya, Heri dirugikan sampai Rp487 juta karena tidak bisa menguasai truk dan BPKB tersebut. Jaksa Deddy mendakwa Willem dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Sementara itu, Willem membantah sebagian kesaksian Heri. Dia menyatakan tidak pernah membohongi rekan bisnisnya tersebut. Selama masa pencicilan, dia selalu membayarkan uang cicilan dari Heri ke dealer. Selama ini pula, dia mengaku sudah membayar Heri Rp10 juta setiap bulan sesuai kesepakatan. "Saya mengajak kerja sama bukan bohongi dia. Saya tetap membayar dia. Saya gadaikan BPKB karena memang butuh dana buat operasional," kata Willem.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU