Gelapkan Pajak Rp 2,1 M, Dihukum 2,6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 17:24 WIB

Gelapkan Pajak Rp 2,1 M, Dihukum 2,6 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus kejahatan pajak yang menjerat Vinsensius Kurniawan Suganda sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Warga Ketintang Baru II Surabaya ini di vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. "Menyatakan terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 39 A Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/4). "Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambung hakim I Wayan Sosiawan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda telah bersalah menggunakan faktur pajak palsu atas nama PT Mastevi yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai periode Januari 2009 hingga Januari 2011. "Majelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda, sehingga terdakwa haruslah dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujar hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan dalam amar putusannya. Selain menjatuhkan pidana badan, terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda juga dihukum membayar denda dua kali lipat dari nilai pajak yang dikemplangnya, yakni Rp 2.164.949.868 (dua miliar, seratus enam puluh empat juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, delapan ratus enam puluh delapan rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka sesuai ketentuan hukum, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda maupun JPU Jolvis Samboe masih menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Vincensius Kurniawan Suganda di tuntut 2 tahun penjara. "Putusan majelis hakim ini menunjukan bahwa jaksa bisa meyakinkan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, Kasus kejahatan pajak yang dilakukan Vincentius Kurniawan Suganda ini diungkap oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I. Warga Ketintang Baru II Surabaya tersebut langsung ditahan oleh Kejari Surabaya saat kasusnya dilimphakn oleh Penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I pada 21 Januari 2019 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU