Gatot Nurmantyo, Hidupkan Demokrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 21:41 WIB

Gatot Nurmantyo, Hidupkan Demokrasi

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gatot Nurmantyo (GN), pensiunan Jenderal TNI-AD. Jabatan terakhir Panglima TNI. saat melepaskan jabatan, tidak ada problem hukum yang menjeratnya. Ini artinya pria kelahiran Tegal Jawa Tengah ini mengakhiri karir militernya dengan khusnul chotimah. Khusnul khatimah berarti akhir yang indah, bahagia, sukses, selamat, dan happy ending sebagai prajurit TNI.

Pemimpin khusnul khatimah adalah orang yang tidal diturunkan “di tengah jalan”, melainkan merencanakan dengan sebaik-baiknya untuk lengser sebelum purnabakti, Desember 2017, tiga bulan sebelum pensiun. Sejarah mencatat, saat diganti oleh Presiden, ia turun dengan tenang dan damai.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

Ini menunjukan pemimpin yang husnul khatimah bukan seorang yang berusaha memperpanjang masa jabatannya kemudian terpaksa turun karena kekalahan atau kekisruhan politik.

Praktis, Gatot Nurmantya sadar hakikat sebagai pemimpin husnul khatimah yaitu tetap memimpin walau tidak lagi menjabat di militer. Ia madeg pandita ratu sebagai figur inspiratif, guru dengan kekuatan karisma dan keteladanan. Pemimpin yang husnul khatimah meninggalkan gelanggang pemerintahan ketika negara dalam keadaan kuat. Dan kini ia ingin menjadi kepala pemerintahan dan bukan sekedar pemimpin militer.

Secara sosiologis, Gatot Nurmantyo, bisa disejajarkan pemimpin yang bertanggung jawab dengan amanah, meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk suksesi kepemimpinan. Contohnya penggantinya adalah Marsekal Hadi Tjahyanto, yang sebelumnya KSAU.

Terkesan, GN turun di puncak kejayaan dirinya di TNI tanpa berusaha memiliki, menikmati, apalagi menguasai ihwal yang telah diberikan untuk negara demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

***

Dengan status pensiun TNI, seorang Gatot Nurmantyo, bebas memilih jalan hidupnya. Sejauh ini, publik tidak mendengar mantan Pangdam Brawijaya ini tidak sedang menduduki jabatan di BUMN atau perusahaan swasta lain. Ia ternyata memilih bergabung dalam organisasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), bersama sejumlah ulama, akademisi dan mantan pengurus partai serta mantan komisaris sebuah BUMN. Salahkah pilihan Gatot bergerak berbangsa dan bernegara melalui KAMI?. Secara konstitusional, tidak ada yang dilanggar seorang Gatot Nurmantyo. Ini pilihan hidup GN setelah tidak menjadi prajurit militer.

Dengan memiliki panggung politik seperti KAMI, GN juga tampaknya paham bahwa Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimilikinya sebagai warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi.

Dengan seringnya ia berorasi menggunakan panggung politik KAMI, GN kini bisa lebih luas menggunakan hak politiknya. Hal ini bisa dipersepsikan merupakan bagian dari hak GN untuk turut serta dalam pemerintahan.

Bedanya, GN, kini berada diluar area kewenangan pemerintahan. Tetapi Haknya untuk turut serta dalam pemerintahan dapat dinikmati sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. GN tampaknya tahu tentang ini.

Mengingat negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Menurut Konvenan Internasional Sipil dan Politik, ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights), keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia diklasifikasikan antara lain neo-derogable. Artinya hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat.

Termasuk hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Ini diatur dalam UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 1 misalnya, mengatur mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan. Kemudian pasal 28 mengatur tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat. Dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Secara akal sehat, sebagai pensiunan jenderal, GN tahu bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Dan semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik, termasuk partisipasi politik para deklarator dan presedium KAMI.

***

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hari Senin lalu (28/9) mengalami dua peristiwa yang berurutan saat di Surabaya. Pertama mengalami pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI oleh polisi saat Gatot berpidato. Kedua, dicegat aksi demonstrasi yang menolak rencana deklarasi KAMI di Gedung juang 45.

Bagaimana sesungguhnya posisi Gatot Nurmantyo di KAMI. Pria kelahiran Tegal 60 tahun lalu, selain sebagai Deklarator KAMI, juga ditunjuk menjadi presidium bersama Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Posisi yang demikian, ada yang mengatakan Gatot Nurmantyo, yang masih “miskin” berpolitik praktis dijadikan alat propaganda orang-orang yang sakit hati pada pemerintahan Jokowi.

Sejauh ini di area publik GN, juga tidak menampik ingin ikut pilpres 2024. Ini kesadaran Gatot bahwa setiap individu punya hak berjuang mewujudkan cita-citanya. Termasuk keinginan menjadi presiden Republik Indonesia. Sebagai mantan pejabat militer, seorang Gatot Nurmantyo, bisa menganalisis peta politik peraihan presiden akan datang. Salah satu hambatan hak warga nagara seperti Gatot Nurmantyo adalah kendala ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Aturan teknis ini yang menjadi prahara tiap lima tahun bagi warga negara yang merasa ingin jadi presiden tanpa berpartai.

Dalam amandemen ketiga UUD 1945 (amandemen 2001), ada pasal yang diamandemen yaitu soal persentase dukungan terhadap presiden terpilih (Pasal 6). Pasal ini mengatur bahwa presiden terpilih harus mendapat dukungan 50 persen jumlah suara partisipan pemilu dan 20 persen suara di setiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Gus Samsudin 'Senang' di Bui, Kini Ajak Videografer dan Editornya

Amandemen ini juga mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Dengan kata lain, sejak presiden pertama sampai sekarang, Indonesia tidak pernah memiliki standar yang jelas dan pasti dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden.

Bahkan saat Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, Indonesia tidak punya aturan soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturannya, pemilihan pasangan pemimpin negara dilakukan lembaga legislatif tertinggi, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Ini pada masa Demokrasi Terpimpin dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada zaman Orba.

Dalam dua periode politik ini, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat adalah sistem yang asing bahkan seperti diharamkan.

Aturan pertama tentang pemilihan presiden zaman Orba dikeluarkan MPR pada 1973. Dalam TAP MPR Nomor II/MPR/1973, diatur bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR. Jika calon lebih dari dua, maka akan ada pemungutan suara yang sifatnya rahasia. Bila calonnya tunggal, maka MPR bisa langsung mengesahkan yang bersangkutan menjadi presiden.

***

Sebagai mantan panglima TNI, seorang Gatot Nurmantyo, tak bisa dipungkiri juga memiliki semangat juang never give up.

Dengan aturan ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen suara nasional atau disetarakan dengan 25 persen perolehan kursi parlemen, peluang Gatot Nurmantyo, makin jauh. Ini bila GN tidak diusulkan partai besar atau koalisasi partai politik menengah. KAMI ingin merubah aturan ini.

Dan alasan penurunan itu karena KAMI pun menginginkan kontestasi yang lebih luas agar tidak mengulang peristiwa Pemilu 2019. Polarisasi yang terjadi saat itu sangat intens karena hanya ada dua pilihan. Dengan komposisi parlemen seperti sekarang, bila ambang batas tetap di angka 20 persen, bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi lagi. Dan cita-cita GN bisa kandas sebelum tahun 2024.

KAMI sadar bahwa efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar seperti PDIP dan Gerindra. KAMI sejauh ini belum mendaftar sebagai partai politik.

Akal sehat saya berbicara, GN pun sadar bahwa partai dengan suara kecil pun tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya. Apalagi KAMI, yang belum tercatat sebagai Parpol di KPU. Kemungkinan besar, hal ini menjadi lingkaran setan di mana partai besar akan terus berkuasa.

Baca Juga: Gus Samsudin, Ajarkan Free Sex....?

Sejauh ini, PDIP yang sekarang memegang suara tertinggi tampaknya memilih bertahan dengan ambang batas 20 persen ini. Dengan aturan yang ada, tidak mungkin PDIP tidak mengirim calonnya menjadi presiden atau wakil presiden. Alasan PDIP tetap tak mau mengurangi presidential threshold.

Aturan ini bila diubah bisa menciptakan kondisi politik kegaduhan. Bagi partai besar, calon yang dipersiapkan partai kecil bisa dianggap tidak lagi berkompeten.

Artinya bila ambang batas nol persen, siapa pun bisa mencalonkan presiden termasuk GN. Orang orang KAMI dan oposisi ada yang berpandangan pembatasan ambang batas parlemen saat ini hanya menguntungkan partai pemenang, tidak memungkinkan capres independen. Ini tampaknya yang diperhitungkan GN.

Berpikir warga negara tak berpartai, akal sehat saya berkata dengan penghapusan ambang batas yang diusulkan KAMI, setiap parpol bahkan ormas bisa lebih berani untuk mengusung calon yang punya ide dan gagasan inovatif, tanpa harus bergantung pada partai besar.

Dan saya mencatat, selama ini, seorang Gatot Nurmantyo, berkiprah di KAMI dengan sangat yakin dan percaya diri akan lolos duduk menjadi calon presiden 2024.

Dari pidato, orasi dan pilihan isu-isu politik, Gatot Nurmantyo tampak selalu optimistis. Sejauh ini ia tidak tampak mengeluh kehabisan amunisi tenaga, waktu, dan uang. Maklum, sejak menjadi ajudan mantan Kasad Jenderal Edy Sudrajat, ia memiliki teman pengusaha etnis Tionghoa dan muslim.

Saya mencatat, seorang Gatot Nurmantyo, sampai kini masih merasa sebagai pejuang demokrasi yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat.

Saat menghadiri deklarasi KAMI di Surabaya, 28 September lalu, ia tidak minta dukungan dana ke sana kemari. GN, malah menyatakan dirinya datang ke Surabaya dengan biaya sendiri. Termasuk membeli tiket pesawat. Malahan ia berani menuding pendemo yang menghadangnya dan datang di lokasi deklarasi, karena bayaran.

Menurut akal sehat saya, dengan gerakan-gerakan melalui KAMI, Gatot Purwanto bisa dicatat sebagai Pejuang kebangsaan yang berhak mendapatkan dukungan rakyat. Ia bisa dicatat pensiunan jenderal dengan jabatan terakhir Panglima TNI, yang tidak tergantung jabatan di eksekutif maupun legislatif. GN bisa dikualifikasikan sebagai pejuang demokrasi di Indonesia era demokratisasi. Maklum, saat ini banyak pensiunan jenderal memilih bergabung dengan kekuasaan pemerintahan Jokowi. Sedangkan GN memilih diluar kekuasaan.

Saya mencatat, dari isu-isu yang digulirkan Gatot, sepertinya GN ingin mengadopsi para pejuang kemerdekaan dahulu yang merangkul rakyat agar dibantu rakyat, baik moral maupun materiil. Wait and see. n [email protected]

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU