Garis Polisi di rumah dosen IPB, Tersangka Perancang Demo Rusuh.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 11:07 WIB

Garis Polisi di rumah dosen IPB, Tersangka Perancang Demo Rusuh.

SURABAYAPAGI.COM, Bogor Sembilan orang yang diduga merancang demo rusuh pada Aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin diamankan Polda Metro Jaya. Satu diantaranya berinisial AB yang disebut dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB). Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI di wilayah Kota Tanggerang. AB diduga sebagai pembuat bom molotov untuk membuat kerusuhan. Kepala Biro Humas Institut Pertanian Bogor (IPB) Yatri Indah Kusumastuti belum dapat memberikan keterangan terkait informasi pengakapan AB yang disebut-sebut merupakan dosen di kampusnya. "Mohon ditunggu ya," singkat Yatri, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019). Sementara itu, rumah AB yang berada di Perumahan Pakuan Regency, Lingga Buana X Blok G VI/1, RT 03 RW07, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor nampak sepi. Pintu depan rumah yang cukup besar itu sudah dipasangi garis polisi. Terdapat pula satu unit mobil Mercy dan sepeda motor teparkir di garasi rumah AB. Petugas keamanan perumahan, Jaenudin mengaku tidak mengetahui pasti kasus yang tengah menjerat AB. Ia hanya menyebut rumah AB ramai didatangi anggota polisi dan TNI sejak Sabtu kemarin. Selain itu, AB ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9). Polisi juga mengamankan 29 molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU