Gagasan Prabowo Pisahkan KLHK Tepat demi Pengawasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 15:01 WIB

Gagasan Prabowo Pisahkan KLHK Tepat demi Pengawasan

SURABAYAPAGI.com - Dalam debat kedua Pilpres 2019, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan gagasannya untuk memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, masalah lingkungan yang ada di Indonesia saat ini butuh perhatian khusus. Sehingga tidak tepat digabung dengan kehutanan. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan amburadul. Karena itu, gagasan Prabowo ini dinilai tepat dan punya argumentasi kuat "Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah," ujar Islamiati, Selasa 19 Februari 2019. Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, selama penggabungan kedua kementerian tersebut pada masa pemerintahan Jokowi-JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas. Misalnya kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia. Dari audit BPK yang dipublikasi Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia. Nilainya bahkan mencapai Rp185 triliun. Penyelesaian kasus tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas masalah kerusakan lingkungan terkesan tertutup, ujar Ismail. Permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya adalah kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya. Juga memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan. Kurang independen pengawasan ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial, kata penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi ini. Kementerian Lingkungan Hidup yang tugasnya mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap lingkungan hidup, digabungkan dengan Kementerian Kehutanan yang tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat LKH yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar. Gagasan dan ide untuk memisahkan kembali kedua kementerian tersebut oleh Prabowo perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini, katanya. Gagasan ini tentu ingin mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, agar benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU