Gagal Tarik Mobil, Debt Collector Dibui Karena Sajam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2019 11:31 WIB

Gagal Tarik Mobil, Debt Collector Dibui Karena Sajam

SURABAYAPAGI.com - Aksi penarikan mobil kredit macet oleh empat debt collector digagalkan oleh pemilik mobil dengan dibantu warga. Aksi tersebut menimpa Iqbal Ginanjar (29) warga Sidoarjo, Selasa (23/4) siang. Saat itu, Iqbal melibtas di jalan Sidosermo Surabaya. Namun Dari arah belakang, mobil Iqbal dikuntit oleh empat orang debt collector yang juga membawa mobil. Begitu melihat celah, mobil yang dikendarai Iqbal dipepet oleh keempat debt collector dan dipaksa berhenti. Saat itu juga, empat debt collector tersebut meminta mobil Iqbal secara paksa. Alasannya, Iqbal telah terlambat membayar cicilan mobil tersebut selama beberapa bulan. "Korban tidak mau karena ia masih berjanji bisa membayar tapi harus dengan cara yang baik. Kemudian, korban mencoba mempertahankan mobilnya. Korban juga sempat berteriak. Karena melihat ada keributan, beberapa pengemudi ojek online yang ada di seberang jalan menghampiri dan membantu korban. Dari situ ada yang melaporkan kejadian itu kepada kami. Akhirnya Patroli 902 merapat ke lokasi kejadian," beber Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (24/4). Setelah diperiksa, polisi mendapat informasi jika di dalam mobil yang dikendarai oleh para mata elang itu terdapat sebuah senjata tajam. "Sempat tadi ada yang mendengar jika di dalam mobil ada sajam. Kami bawa semuanya ke Mapolsek untuk diperiksa," tambahnya. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta jika sebilah sangkur tersebut diakui milik salah satu debt collector bernama Albertus Dion (34) warga Gresik PPI I/8 RT 05 RW 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Alamat sekarang jalan Dukuh Gembol Kali nomor 34 Wiyung Surabaya. Albertus juga mengakui jika sangkur itu digunakan untuk berjaga-jaga mengingat pekerjaan sebagai debt collector menurutnya rawan gesekan. "Tersangka mengakui kepemilikan itu, dan sangkur digunakan untjk berjaga-jaga. Namun tetap saja hal itu tidak diperbolehkan menurut undang-undang," tandas Budi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU