Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Mendekam di Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jul 2018 09:30 WIB

Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Mendekam di Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sudah gagal berpesta sabu, dua pemuda ini malah meringkuk ditahanan polsek Tambaksari Surabaya. Padahal, mereka berencana akan memakai sabu yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar di jalan Kunti Surabaya. Dua pemuda itu adalah Muhaimin, 30 tahun, warga Kejawan putih tambak 10 no. 5 Surabaya dan Achmad Fanny Risaldi, 18, warga Kejawan putih tambak 9-A no. 4 Surabaya. **foto** Mereka ditangkap usai membeli sabu dari seseorang bernama Cak (DPO). Keduanya dihentikan polisi saat melintas di traffic light jalan Kaliondo Surabaya, Sabtu (14/7) malam. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan menjelaskan, saat ditangkap kedua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu itu sempat mengelak. "Begitu kami geledah, ternyata ada satu poket sabh seberat 0,30 gram diselipkan di helm salah seorang tersangka. Dari situ keduanya tak dapat mengelak lagi," ujar Didik, Rabu (18/7) sore. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah hampir enam bulan aktif memakai sabu. Ia biasanya membeli di jalan Kunti tanpa memesan lebih dulu. "Langsung aja masuk di Kunti, disitu ada yang nawari mas. Saya belinya 150 ribu, urunan bagi dua," aku tersangka Muhaimin. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih daei empat tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU