Gagal Diselesaikan, Gedung RPS Dinsos P3A Senilai Rp 1,1 Miliar Mangkrak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 25 Jan 2020 22:33 WIB

Gagal Diselesaikan, Gedung RPS Dinsos P3A Senilai Rp 1,1  Miliar Mangkrak

Pengadaan pembangunan gedung Rumah Perlindungan Sosial ( RPS), oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, masih menyisakan persoalan. Pembangunan gedung dengan pagu anggaran senilai Rp. 1,3 miliar yang direncanakan rampung pada bulan Desember tahun anggaran 2019 lalu kini mangkrak karena tidak diselesaikan Kontraktor pemenang tender. Walhasil, gedung yang sedianya difungsikan sebagai tempat menampung orang terlantar khususnya anak- anak dan lansia tersebut masih belum dapat digunakan. Wakil Ketua DPRD Tuban, Muhammad Ilmi Zada menyayangkan kondisi yang demikian, kegelisahanya akan nasib gedung yang hanya separuh jadi tersebut diungkapkan saat ia bersama Komisi 4 tengah melakukan kunjungan untuk melihat wujud bangunan. Ilmi menuturkan harusnya pemerintah daerah dapat antisipasi hal demikian sejak awal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mustinya memberikan informasi kepada pihak bank atau asuransi yang mengeluarkan jaminan pelaksanaan dan uang muka, sehingga dapat disesuaikan nilai agunan yang digunakan rekanan agar setara dengan besaran nilai kontrak proyek yang akan dilaksanakan. Hal itu tidak hanya berlaku untuk proyek ini saja, tapi untuk semua proyek yang direncanakan pemerintah. Sehingga jika menggunakan mekanisme tersebut, kecil kemungkinan rekanan akan meninggalkan pekerjaannya jika belum selesai. "Melalui mekanisme itu, rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tidak bisa begitu saja dengan mudah lari dari tanggung jawab, meskipun dengan alasan sudah mengembalikan uang muka atau lainya," ungkap Ilmi. Ilmi juga menambahkan, rekanan dapat memenangkan tender dengan nilai paling murah tidak dibenarkan menjadi alasan gagalnya pekerjaan, kualitas buruk, maupun putus kontrak. "Pekerjaan proyek jelek, yang tidak sesuai dengan bestek atau proyek gagal maupun putus kontrak, disebabkan karena nilai tender terlalu rendah. Iitu tidak bisa menjadi alasan," katanya. Lebih lanjut Ilmi menguraikan bahwa setiap melaksanakan proyek, rekanan terlebih dahulu telah menandatangani surat kesanggupan bermaterai. Dimana surat tersebut berisikan klausul kesiapan melaksanakan pekerjaan sesuai nominal yang disepakati, siap melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dan kesiapan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Sehingga saat terjadi ketidak sesuaian pekerjaan dengan perjanjian, pejabat yang berwenang tidak hanya dapat memberikan label penghianat, atau blacklist (daftar hitam) pada rekanan nakal. Akan tetapi juga dapat diseret ke ranah hukum. "Kita ingin ada penyelidikan proyek yang tidak selesai, dan berupaya keranah hukum bila mana ada rekanan yang tidak bertanggung jawab. Karena rekanan dan PPK sudah terikat di dalam penyataan kesanggupan kontrak," pungkasnya. Dari data yang di himpun oleh Surabaya Pagi, berdasarkan dokumen LPSE, proyek RPS ini memiliki pagu Rp 1.399.670.000. Dalam proses tender yang diikuti 76 rekanan tersebut dimenangkan oleh CV Sekawan Elok, dari Kabupaten Nganjuk. Dengan harga penawaran Rp. 1.119.730.162,34 kemudian harga koreksi menjadi Rp. 1.113.730.162,33. Selanjutnya, saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi pada Sabtu, (25/01/2020). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung RPS Dinsos P3A, Nurjanah mengatakan, ini merupakan kali pertama CV Sekawan Elok menggarap proyek dibawah Dinsos P3A. Sedangkan, saat ditanya mengenai pertimbangan yang digunakan sehingga CV tersebut bisa memenangkan tender, Nur Jannah menjawab jika itu merupakan wewenang Unit Layanan Pengadaan (ULP). "ini kali pertama rekanan mengerjakan proyek dibawah Dinsos P3A, dan untuk proses lelangnya silahkan ditanyakan ke ULP," jawabnya. Nur Jannah juga mengungkapkan, selain telah diblacklist dan diputus kontraknya, CV Sekawan Elok juga akan terus dikejar mengenai denda yang menjadi tanggunganya, namun sampai saat ini pihaknya masih belum mengopsikan membawanya ke meja hukum. Dan terkait persoalan gedung RPS yang mangkrak tersebut, menurutnya, nanti bisa diusulkan ke Perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk penyelesaian. "Kontaktor itu sudah putus kontrak dan dinyatakan blacklist. Tapi dia masih ada tanggungan denda dan sekarang masih kita upayakan untuk tidak menempuh jalur hukum dulu, tandasnya. Dalam konfirmasi yang terakhir, Surabaya Pagi mencoba menanyakan tentang kerugian akibat mangkraknya proyek Gedung RPS Dinsos P3A, namun hingga berita ini diturunkan, masih belum mendapat jawaban. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU