Gadaikan Mobil Rental, Warga Kebraon Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Des 2018 09:10 WIB

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kebraon Dibui

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Karangpilang menangkap pelaku penggelapan mobil sewaan. Pelaku bernama Yon Purwosiwi Karyono (30) warga Griya Kebraon Utara. Yon ditangkap anggota Polsek Karangpilang setelah menggelapkan mobil sewaan milik tetangganya bernama Dwi Yuliatin Kavia. Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Kompol Marji Wibowo mengatakan, Yon menyewa sebuah mobil di tempat persewaan mobil milik Dwi Yuliatin pada Minggu (5/5) lalu. Yon beralasan ingin menyewa mobil selama sebulan untuk mengerjakan acara project. Dwi menyetujui, asalkan Yon memenuhi persyaratan pembayaran sewa selama sebulan sejumlah Rp 4,2 juta. Yon menyanggupi, lalu terjadilah transaksi sewa menyewa mobil antar keduanya. "Alasan itu hanya untuk menyakinkan pelapor agar mau menyewakan mobilnya," terang Kompol Marji Wibowo dalam rilisnya, Minggu (16/12). Dihari yang sama setelah membayar uang sewa, Yon rupanya langsung menggadaikan mobil Xenia putih tersebut kepada seseorang bernama Daniel dengan harga Rp 25 Juta. Namun dengan catatan, mobil akan ditebus kembali dalam jangka waktu tiga bulan. Marji menuturkan, dari upaya penggelapan itu, pelaku bisa meraup untung sebanyak Rp 21 Juta. "Uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan melunasi utangnya," lanjutnya. Akibat perbuatannya, Yon kini berhadapan dengan ancaman pasal 378 dengan hukuman penjara empat tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU