Gadaikan Mobil Rental, Arek Wonokromo Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 11:34 WIB

Gadaikan Mobil Rental, Arek Wonokromo Dipolisikan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria bernama Singgih (29) warga Jetis Kulon VII/3, Wonokromo, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Singgih ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran nekat menggadaikan mobil yang direntalnya. Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamamankan 1 unit mobil Suzuki Ertiga. Tersangka Singgih mengakui, mobil tersebut sengaja direntalnya selama 3 hari dan kemudian digadaikannya. "Mobil itu memang aku sewa dan bayar sewanya dimuka. Setelah itu mobil aku gadaikan sebesar Rp35 juta," aku Singgih. Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan keberadaan pelaku dari beberapa saksi. "Kebetulan, pelaku ini adalah teman dari rekan korban," kata Bima, Senin (11/3/2019). Dari hasil penyidikan, Singgih mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi menemukan informasi lain yang didapat dari beberapa saksi. "Ngakunya sekali, kemungkinan ada korban lain namun masih dalam penyelidikan. Infonya ada 10 mobil dengan modus sama," tambah Bima. Dari pelaku ini diamankan pula, 1 foto copy BPKB dan STNK, 1 surat keterangan finance, surat kesanggupan, surat somasi, KTP dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol L-1754-DD.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU