Home / Hukum & Pengadilan : KPK Jerat Advokat dan Dokter dengan Pasal Obstruct

Fredrich juga Disoal Ijazah Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Jan 2018 01:21 WIB

Fredrich juga Disoal Ijazah Palsu

Advokat Fredrich Yunadi yang populer lantaran pernyataan luka mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebesar 'bakpao' itu, Jumat (12/1/2018), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedang Dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Setnov di RS Medika Permata Hijau, lebih kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan penyidik. Kedua orang ini sama-sama ditetapkan menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Menariknya, di tengah perkara ini advokat Fredrich Yunadi juga disoal mengenai ijazah palsu. Benarkah? ----------- Laporan : Tedjo Sumantri Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud ---------- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi KPK untuk mengonfirmasi penangguhan pemeriksaan terhadap kliennya. "Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, kemarin (12/1). Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa. "Enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda (panggilan) kedua," ujarnya. Sapriyanto bersikukuh kliennya harus menjalani sidang kode etik terlebih dulu di Komisi Pengawas Peradi, sebelum diperiksa KPK. Sebab menurutnya, kalau ada pelanggaran hukum tentu juga ada pelanggaran etik sehingga sidang etik harus digelar lebih dulu. "Kita akan buktikan ada enggak (pelanggaran hukumnya), karena kan kalau ada pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, kasih kami kesempatan dulu lah, kita kan sama-sama apgakum (aparat penegak hukum), saling menghargai juga," ungkapnya. Sapriyanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan persoalan Fredrich ini ke Komisi Pengawas Peradi. Namun ia belum bisa memastikan kapan sidang itu digelar. Selain Komisi Pengawas, jelasnya, di Peradi juga ada Dewan Kehormatan. Dan kalau ada pelanggaran tentu akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan untuk diadili. Sedang dokter Bimanesh Sutarjo, sekitar pukul 10.00 WIB sudah datang di KPK. Bimanesh adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980. Ia melanjutkan pendidikan S-3 di Institut Pertanian Bogor dengan spesialisasi biologi molekuler. Ia dokter spesialis penyakit dalam serta konsultan ginjal dan hipertensi. Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ia telah bekerja sejak 2002. Menurut situs resmi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Bimanesh praktik setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.00. Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Aktor Lain Ada dugaan peran aktor lain dalam drama hilangnya Setya Novanto pada November 2017. Saat itu, Novanto raib ketika dicari KPK di kediamannya. Tiba-tiba keesokan harinya, tepatnya pada 16 November 2017, ada kabar Novanto mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Novanto pun dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Dia menempati ruang perawatan VIP. Hingga akhirnya perawatan Novanto dipindahkan KPK ke RSCM Kencana. Ujung drama itu sedikit demi sedikit kini diungkap KPK, dengan menetapkan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga bekerja sama memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Selain keduanya, KPK masih menduga adanya aktor lain di balik drama tersebut. "Di kasus ini penyidik juga mendalami kerja sama yang dilakukan 2 orang tersangka ini dengan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Proses hukum untuk Fredrich dan Bimanesh saat ini terus dilakukan. Febri menyebut kasus yang menjerat 2 orang itu agar dijadikan tolok ukur bahwa perbuatan menghalangi proses penyidikan tentu memiliki konsekuensi hukum yang tak main-main. "Proses hukum saat ini memang masih pada 2 orang tersangka. Namun kami harap ini juga jadi pengingat bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama," tandasnya. Mengenai mangkirnya Fredrich, KPK minta agar dia tidak menghambat proses hukum. "Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik, tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," tandas Febri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU