Fraksi Gerindra Ditangkap Terkait Ijazah Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Okt 2019 15:02 WIB

Fraksi Gerindra Ditangkap Terkait Ijazah Palsu

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo Setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan, akhirnya Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir bin Haeri ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Polisi memutuskan menahan anggota dewan fraksi Partai Gerindra yang baru menjabat belum 40 hari tersebut. Polisi dari Satreskrim Polres Probolinggo, itu juga sudah menemukan bukti yang cukup. Penahanan tersangka, diperkuat melalui keluarnya surat perintah penahanan No: Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim. Dalam surat penahanan disebutkan tersangka Abdul Kadir diduga keras melakukan tindak pidana menggunakan ijazah paket C nomor register DN-05-PC 0095265 tahun untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) setempat ke KPU. Kuasa hukum tersangka, Hosnan Taufik saat ditemui di Mapolres Probolinggo membenarkan adanya penahan tersebut. Penahanan kliennya, dilakukan Jumat (4/10) malam sekitar pukul 18.00 WIB. "Memang benar klien saya Abdul Kadir, ditahan mulai Jumat malam. Dan surat penahanannya sudah dipegang saya. Tapi saya berharap, pelaku lainnya juga diusut pihak kepolisian. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujar Hosnan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2019). Hosnan menjelaskan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 WIB untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya dilakukan penahanan polisi. Kasatreskrim AKP Rizki santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam. Diperiksa, kemudian kita tahan, kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019). "Untuk status tersangka, sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu. Dan saat ini, Abdul Kadir sudah ditahan," tambahnya. Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019. Dari proses penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Atas penahanan itu, Hosna selaku kuasa hukum mengaku melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo. "Saya optimis pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik, karena selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik," jelas Hosnan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU