SP/Julian.
Sejumlah petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Pergudangan Tambak Langon Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, Selasa (10/9/2019), Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp8 miliar dari empat importir.