Julian Romadhon.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Perpajakan di Kota Surabaya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur l menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/01/2020), Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim mulai Tahun 2019 silam, Dua Tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak tersebut berinisial RF dan TS.