Forjasi Sumenep Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pasar Pragaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Des 2018 09:41 WIB

Forjasi Sumenep Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pasar Pragaan

Tampaknya, penanganan kasus Pasar Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak akan selesai pada penetapan dua tersangka saja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat. Sebab, Kordinator Forum Jasa Kontruksi (Forjasi) Sumenep, Hairul Anwar, belum puas bila penegak hukum belum mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat. Sehingga masalahnya menjadi terang benderang. SURABAYAPAGI.com, Sumenep - "Siapa yang bersalah harus diungkap, biar masalahnya terang benderang. Hanya saja kalau persoalan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), itu adalah tuduhan yang dibuat-buat. Karena proyek jasa kontruksi berbeda dengan jasa pengadaan barang," kata Hairul Anwar, saat ditemui media ini, Jumat (7/12/2018). Menurut Hairul, proyek jasa kontruksi punya undang-undang sendiri, yaitu undang-undang kontruksi. Bukan undang-undang tindak pidana. Kalau pun misalnya ditemukan ketidak profesionalan pelaksana, dihukum dengan Undang-Undang Perdata. "Apabila urusan infrastruktur ini dilarikan kepada undang-undang pidana, maka tidak akan ada teman-teman yang tergabung dalam masyarakat jasa kontruksi yang akan mengerjakan. Ini nanti yang akan membuat ekonomi kita stagnan," paparnya. Hal itu berbeda dengan pemerintah yang sudah mencairkan anggaran dan mereka (kontraktor) tidak mengerjakannya. Itu jelas sudah persoalan fiktif. Maka dari itu, menurut pria yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumenep, persoalan pasar Pragaan ranahnya Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sampai saat ini yang jadi pertanyaan kepada kami selaku masyarakat jasa kontruksi, kenapa ini diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan? Ini menjadi tumpang tindih aturan dan masyarakat jasa kontruksi jadi korban," tegasnya. Dia juga menyarankan kepada pemerintah, apabila ingin masyarakat jasa konstruksi baik dalam bekerja dan profesional, maka sistemnya juga dibuat yang sesuai dengan regulasi yang profesional. Bukan malah yang amatiran seperti sekarang. "Harus dibuat aturan yang sesuai dengan kaidah-kaidah lokal juga. Misalnya masalah produktivitas tukang, tiap daerah itu tidak sama. Dan ini dipaksakan sesuai dengan analisa SNI.Karena keterampilan pasti tidak sama dalam menyelesaikan pekerjaan," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi melalui Kasi Intel, Rahadian Wisnu Whardana menjelaskan, kedua tersangka setelah proses pelimpahan tahan II dari Satreskrim Unit Pidana Korupsi Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyidikan dari kepolisian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses pengadilan. Dari pelimpahan tahan II dari kepolisian, maka keduanya yang telah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akan kami lanjutkan ke proses berikutnya di pengadilan. Untuk mempermudah proses peradilan lebih lanjut, keduanya ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, kata Wisnu. Diketahui, Pekerjaan fisik pembangunan pasar Pragaan di Kecamatan Pragaan, tahun 2014 lalu merupakan program kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000. Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB. Hasil pemeriksaan kedua tersangka memang didapat bukti-bukti yang mengarah bahwa pekerjaan proyeknya tidak sesuai RAB. Berbeda dengan pengakuian tersangka I dan II yang mengaku pekerjaannya sudah sesuai. Karena itu, akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 670 juta, imbuhnya. Sedangkan mencuatnya kasus pasar Pragaan bermula pada tahun 2015 lalu. Dan saat ini berujung penetapan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Keduanya pun langsung dijebloskan ke sel tahahan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep, Rabu (5/12/2018). Mereka adalah inisial BR, sebagai kontraktor atau Pelaksana Pekerjaan Fisik dan KA, Konsultan Pengawas proyek Pasar Pragaan yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014 sebesar Rp 2,4 Milyar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU