FKUB Lamongan : "People Power" Gerakan Inskonstitusional Harus Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 15:14 WIB

FKUB Lamongan : "People Power" Gerakan Inskonstitusional Harus Ditolak

SURABAYA PAGI, Lamongan - Hasutan dan provokasi oleh sekelompok orang untuk tidak menerima hasil Pemilu terus dilontarkan, bahkan sudah mengarah pada mobilisasi massa dengan tangline "Peopel Power", padahal ruang konstitusional sudah terbuka bilamana mempersoalkan hasil pemilu. Adanya demikian itu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan menolak peopel power, dan meminta semua pihak menahan diri tidak ikut terlibat dalam upaya gerakan massa yang justru akan merugikan dan membuat kerukunan ummat dan bangsa akan terkoyak. "Peopel Power bukan jalur konstitusi, harus ditolak gerakan ini, karena malah tidak menyelesaikan masalah menambah masalah," kata KH Masnur Arif ketua FKUB Lamongan. Padahal kata kiai Masnur, ketidakpuasan dengan hasil pemilu bisa disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU yakni konstitusional. Apalagi katanya, emilu itu, hanya wasail (sarana), maqashidnya adalah mewujudkan kesejahteraan rak [li-tahhiq al-mashalih al-ibad]. "Jadi tidak perlu itu namanya peopel power, yang terpenting sekarang ini mari kita jaga persatuan dan kesatuan. Siapapun yg terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden kita terima dengan legowo," Kata KH Masnur Arif. Pihaknya beserta internal FKUB dan anggotanya menghimbau kepada masyarakat Lamogan supaya tidak asal ikut - ikutan atas seruan people power. "Jangan sampai hanya karena wasail, kepentingan politik, kekuasaan dan kelompok kita mengorbankan kepentingan Bangsa dan Negara," tegasnya. Menurut Masnur Arif, ada qaidah fikih menyebutkan "Dar-ul mafasid muqsddamu alal jalbil mashalih atau mencegah kerusuhan [mafsadah] itu harus diutamakan dari pada hanya mengejar keuntungan, jabatan dan kelopmpok semata. Ketua FKUB tersebut juga menilai jika tak puas dengan hasil pemilu baiknya protes dengan menempuh jalur hukum atau konstitusi yang sudah ada dan diatur. "Jika ada dugaan kecurangan Pemilu harus diselesaikan melalui saluran jalur konstitusi yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya. Sebagaimana yg disebutkan dalam qaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf", "Putusan hakim (jalur konstitusional) itu bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat Wallahu Alam," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU