SURABAYAPAGI.COM. Bojonegoro- Berbagai jenis bantuan selama masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 terus digelontorkan. Baik berupa program, paket sembako maupun berbentuk uang tunai.
Segala bantuan itu, selain dari pemerintah pusat, bantuan ini juga datang dari pemerintah provinsi, kabupaten kota , hingga dari pemerintah desa/kelurahan.
Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan
Namun karena minimnya pengawasan, sehingga bantuan ini sangat dimungkinkan terjadi kejanggalan dan penyelewengan. Mulai dari pungutan, penyunatan, hingga tidak tepat sasaran. Bahkan sampai hari ini masih meninggalkan sejumlah polemik dan keresahan di masyarakat.
Menyikapi kejadian tersebut, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), memandang perlu adanya pengawasan dari berbagai elemen. Sehingga bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut bisa tersalurkan dengan tepat dan bisa dinikmati oleh rakyat.
Kepada surabayapagi.com, Ketua FJTB sekaligus koordinator pengaduan bantuan Covid-19, Bambang Yulianto mengatakan, posko pengaduan ini nantinya bisa memberikan ruang kepada publik, yang menemukan adanya penyalahgunaan maupun bentuk-bentuk penyelewengan bantuan Covid-19 lainnya di masyarakat untuk mengirimkan informasi atau aduan.
Menurut Eeng, sapaan akrab Bambang Yulianto, posko pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian FJTB terhadap banyaknya oknum "begal" yang tega merampok hak rakyat. Terutama selama berlangsung masa pendemi Covid-19 ini.
"Ada beberapa kriteria yang nantinya dapat ditindaklanjuti dari jenis pengaduan masyarakat tersebut. Mulai dari sekedar konsultasi tentang jenis bantuan Covid-19, pemberitaan, hingga pendampingan hukum," ungkap bambang. Rabu, (27/5/2020).
Dalam pengaduan Masyarakat bisa mengadukan melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp 0881026895127.
Pihaknya menegaskan, dalam hal ini masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan jika mengetemukan kejadian yang di rasa ada kejanggalan dalam pemberian bantuan covid 19.
Baca Juga: Ratusan Penyandang Disabilitas Sumringah, Pemkot Mojokerto Beri Bantuan Uang Tunai
"Masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi atau aduan kepada kami jika menemukan kejanggalan atau penyelewengan dalam pemberian Bansos Covid-19," tandasnya.
Untuk diketahui, FJTB merupakan organisasi pers yang anggotanya khusus wartawan televisi (lokal, regional dan nasional), yang selanjutnya mendirikan posko pengaduan bantuan covid-19. Dengan maksud melalui keberadaa posko ini, potensi terjadinya penyelewengan bantuan selama masa pandemi bisa diminimalisir. Her
Editor : Redaksi