Fintech Ilegal dari China dan Rusia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 10:23 WIB

Fintech Ilegal dari China dan Rusia

SURABAYAPAGI.com - Indonesia kini diserbu oleh fintech ilegal. Platfom pinjaman online ini bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga berasal dari luar. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir total 635 penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi ilegal dari 2018 sampai awal 2019. Diketahui, sepanjang tahun 2018, otoritas telah menghentikan operasi sebanyak 404 entitas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri. Pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media. Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia. Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, kata Tongam di Jakarta. Indonesia dianggap menjadi pasar potensial bagi platform lending ilegal dari luar. Namun, kehadiran fintech tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, ketimbang mengembangkan sektor Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Platform ilegal ini masuk dalam bisnis model pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek dengan menawarkan bunga tinggi tapi proses pencairan pinjaman cepat. Tongam mengatakan, kehadiran fintech ini cenderung merugikan peminjam, karena proses penagihan tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU