FGD UINSA: Aturan Contempt Of Court Kurang Jelas, Perlu UU Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Okt 2019 16:59 WIB

FGD UINSA: Aturan Contempt Of Court Kurang Jelas, Perlu UU Khusus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aturan hukum mengenai contempt of court di Indonesia masih mengandung ketidakjelasan. Akibatnya banyak para pihak khususnya penegak hukum memaknai contempt of court dengan interpretasi masing-masing. Oleh karena itu perlunya aturan khusus membentuk Undang-Undang baru tentang contempt of court. Demikian hal itu di sampaikan oleh Pengamat Hukum Muwahid. "Contempt of court harus di atur oleh Undang--Undang secara komprehensif. Baik mengenai definisi,bentuk-bentuknya, tindakannya itu perlu diatur secara lengkap. Karena contempt of court yang sekarang masih tergantung interpretasi masing-masing," ucap Muwahid pemateri Focus Grup Discussion (FGD) tentang contempt of court yang diselenggarakan oleh Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Mootcourt FSH, Jumat (11/10/2019). Menyingung soal KHUP dan RKHUP yang mengatur mengenai contempt of court, kata Muwahid yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UINSA itu, menyampaikan bahwa penjelasannya masih belum cukup dan perlu mengkaji kembali. "Tidak cukup hanya didasarkan KUHP saja dan RKUHP perlu dikritisi lagi. Sehingga dilapangan tidak multitafsir apakah masuk tindakan tindak pidana atau soal etika saja yang contempt of court. Karena banyak advokat yang tidak puas dengan putusan hakim," ungkapnya. Peryataan lainnya disampaikan oleh Ketua Klinik Etik dan Advokasi UINSA, Nurlailatul Musyafaah, ia mengatakan bahwa banyak masyarakat yang belum paham tentang contempt of court. Sehingga hal itu dapat membahayakan bagi mereka sendiri. "Hasil dari FGD bahwasanya perlunya sosialisasi lebih tentang contemp of court. Karena banyak masyarakat tidak tahu bahwa tindakan mereka bagian dari contempt of court. Dan itu agak bahaya karena mereka tidak tahu hanya melakukan," ujar Ila panggilan akrabnya. Walaupun begitu, kata Ila yang juga Kepala Laboratorium FSH, mengutarakan masih ada beberapa pihak dengan sengaja melakukan contempt of court di pengadilan." Ada juga beberapa unsur kensegajaan mayoritas karena mereka sudah dilakukan praktisi hukum dan itu memang bisa masuk ranah pidana," pungkasnya. Hadir narasumber lainnya di FGD Klinik Etik dan Advokasi, Advokat Mhd. Abduh Saf,Cakim Wisnu Indradi, Direktur LBH UINSA Mahir,Penghubung KY Jatim Mochammad Safii, Achmad Roni LBH Surabaya, Susanto Sub.Bagian Pidana Umum Kejaksaan Surabaya, Dosen FSH Achmad Safiudin R, Alumni Klinik Etik Mohammad Aniq Yasrony, Hermi unsur dari Jurnalis. Untuk peserta dari klinik etik dan advokasi angkatan 2019.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU