Feby Febiola Jenguk Vanessa di Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2019 15:20 WIB

Feby Febiola Jenguk Vanessa di Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Feby Febiola menyempatkan diri untuk menjenguk sahabatnya yang saat ini menjadi tahanan Mapolda Jatim, Vanessa Angel. Usai menjenguk, Feby merasa cukup prihatin. Usai menjenguk Feby merasa cukup sedih melihat kondisi Vanessa yang sudah ditahan lebih dari sebulan. Dia pun ingin agar masalah Vanessa cepat rampung. "Prihatin ya sedih banget, saya sebagai temen berharap semoga semuanya cepet selesai," kata Feby usai menjenguk Vanessa, Rabu (13/3/2019). Sebelumnya, Feby mengaku baru pulang dari mengisi sebuah acara di Kediri. Dia pun membawakan Vanessa beberapa makanan khas Kediri. "Mau nengokin Vanessa, bawa ada makanan yang kita bawain dari Kediri. Tadi kita dari Kediri terus kita ke Surabaya. Ada roti-roti gitu deh, makanan gorengan," lanjutnya. Namun Feby menambahkan jika Vanessa belum sempat memakan makanan yang dibawakannya. "Belum dimakan sih, tapi sudah ketemu," imbuh Feby. Sedangkan Vanessa pun dikembalikan lagi ke tahanan dengan pengawalan dua penyidik. Saat keluar ruangan penyidik, Vanessa nampak menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan bertulisan Tahanan Dihtahti Polda Jatim. Vanessa juga menggunakan masker berwarna hijau untuk menutupi wajahnya. Namun, saat ditanya para awak media, Vanessa hanya diam sembari berjalan menuju tahanan. "Minggir ya, kasih jalan," kata salah satu penyidik, Rabu (13/3/2019). **foto** Tak hanya itu, Vanessa juga terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik baju tahanan. Meski, tidak terlihat Vanessa menggunakan borgol di tangan Vanessa dan tutup muka. Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Kasus ini bermula dari penggerebekan Vanessa saat memberi jasa prostitusi online kepada pengusaha tambang Lumajang yang diketahui bernama Rian. Usai itu, polisi pun melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti atas tindakan Vanessa yang menyebarkan foto dan video tak senonohnya pada muncikari maupun pelanggan. Vanessa juga dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Vanessa pun ditahan untuk melengkapi proses penyidikan. Penahanan Vanessa ini juga karena dalam pasal yang menimpanya, menetapkan ancaman hukum selama enam tahun. Sebagaimana di undang-undang menyebut, tersangka yang ancaman hukuman di atas empat tahun bisa ditahan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU