Fakta Kejahatan Korporasi PT TPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 10:55 WIB

Fakta Kejahatan Korporasi PT TPS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Manajer Keuangan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Seno membeberkan fakta kasus kejahatan korporasi atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diterima PT TPS dari PT Akara Multi Karya (AMK) pada pungutan dwelling time yang dipungut dari beberapa importir. "Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, ada dana masuk sebesar Rp 14 miliar rupiah," ujar Seno saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1). Dikatakan Seno, PT Akara Multi Karya (AMK) memang telah membuat perjanjian kontrak dengan PT TPS terkait pengelolaan bongkar muat impor barang. Namun, diakhir kontraknya, PT AMK tetap melakukan pungutan pada importir. "Perjanjian kontraknya berakhir pada April 2016 tapi pungutan tetap dilakukan sampai pada bulan Agustus 2016," kata Seno. Selain itu, Seno juga mengungkapkan adanya pelanggaran isi perjanjian yang dilakukan PT AKM. Pelanggaran itu terkait pemungutan biaya onsasis pada importir. "Itu tidak ada dalam kontrak perjanjian," ujar Seno. Di akhir keterangannya, Seno mengaku, saat ini kegiatan bongkar muat import barang di PT TPS sudah tidak lagi menggunakan perusahaan rekanan. Pernyataan itu disampaikan Seno saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua PN Surabaya, Nursyam yang juga ketua majelis hakim pemeriksa kasus ini. "Dengan begini kan biayanya lebih murah dan prosesnya juga tidak berbelit belit lagi," ucap Nursyam pada saksi Seno. Selain Seno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dan Gede Willy juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Legal PT TPS, Erika dan Accounting PT TPS, Jenny. Sementara dari pihak PT TPS yang didudukan sebagai pesakitan adalah Direktur Keuangan, Doty dan Kartiko selaku Direktur Teknik. Keduanya dihadirkan untuk mewakili PT TPS atas kejahatan korporasi. Usai persidangan, JPU Yusuf Akbar menilai, keterangan saksi Seno telah menguatkan surat dakwaannya. "Unsur TPPU nya sudah jelas, PT TPS telah menerima uang dari PT Akara Multi Karya," kata Yusuf Akbar. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli Dweling time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS, anak perusahaan PT Pelindo III. Pada kasus pungli dweling time ini terbagi dalam beberapa perkara dan tersangka. Kasus pungli ini dikemas kedalam jeratan pidana umum. Beberapa orang sudah diadili di PN Surabaya. Mereka yang diadili adalah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surdjanto, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, Mantan Manajer Pelindo III Firdiat Firman, Dirut PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni. Dari kelima orang ini, hanya satu orang yang dinyatakan bersalah yakni Firdiat Firman, sedangkan empat lainnya dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU