Fakta Baru, Roro Fitria Pesan Sabu hingga 3 Kilo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Agu 2018 08:33 WIB

Fakta Baru, Roro Fitria Pesan Sabu hingga 3 Kilo

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Roro Fitria, Kamis, 3 Agustus kemarin kembali digelar. Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum kemarin, mengungkap fakta baru. Saksi bernama Welly, seorang anggota Kepolisian yang berada saat penangkapan Roro di kediamannya itu menuturkan, jika wanita 28 tahun tersebut telah memesan narkotika seberat tiga kilogram lewat pesan singkat yang diterima WH. Sedangkan tanpa sepengetahuan Roro, handphone WH sudah berada di tangan pihak yang berwajib, karena WH lebih dulu diciduk sebelum menangkap dirinya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. "Wawan ditangkap lebih dulu, (barang bukti) rokok, satu unit hp, ada (pesan) Whatsapp masuk, terus baca Whatsapp ada pesan rinso 3 kilo, sabu diasumsikan sebagai rinso. Diantar pakai bungkus Mcd," ujar Welly saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018. Menolak kesaksian Welly, pengacara Roro, Asgar H. Sjarfi mengatakan, bahwa kliennya adalah pemakai narkoba baru, dan tidak mungkin memesan sabu sebanyak itu. "Saya rasa sih memang mereka (Roro dan WH) sebagai pemula dan pencoba kan mereka bukan mau beli dari orang yang tepat (pengedar). Jadi mereka nanya ke banyak orang, atau apa. Jadi mereka itu pasif, pemakai yang belum berat lah, bukan yang tiap hari buat gitu," kata Asgar. Namun, Asgar mengamini jika sebutan Rinso itu untuk menyebut kata lain dari sabu-sabu yang bentuknya mirip dengan detergen cuci baju tersebut. "Kalau dari keterangan yang di berkas iya. Rinso itu adalah barang bukti narkoba jenis sabu. Tidak sampai 3 kilogram, yang di dalam barang bukti hanya 2 gram."

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU