Facebook Ikut Larang Peredaran Iklan Bitcoin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2018 09:35 WIB

Facebook Ikut Larang Peredaran Iklan Bitcoin

SURABAYAPAGI.com - Facebook dikabarkan melarang peredaran iklan dalam platformnya yang memiliki konten terkait mata uang kripto (cryptocurrency), termasuk bitcoin. Perusahaan yang digagas oleh Mark Zuckerberg itu berpendapat bahwa konten iklan-iklan itu berkaitan dengan praktik promosi yang menipu dan menyesatkan. Facebook mengambil langkah pelarangan ini untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggungjawab menyebarkan produk dan jasa finansial yang kredibilitasnya dipertanyakan. "Kebijakan yang berlaku luas ini membantu kami dalam mendeteksi lebih jauh praktik iklan lain yang mungkin lebih hebat dan menyesatkan." "Saat sudah lebih siap, kami akan kembali mengkaji peraturan ini untuk meninjau penerapannya," jelas Rob Leathern, salah satu direktur teknis iklan Facebook, seperti disebutkan CNBC pada Rabu (31/1). Peraturan yang sama juga berlaku bagi pihak pengiklan resmi dan ingin memasarkan segala bentuk produk cryptocurrency, seperti bitcoin, initial coin offerings (ICO) dan binary options. Korporasi yang berdiri sejak tahun 2004 tersebut bersikap tegas terhadap pengiklan yang melanggar peraturan perusahaan. Iklan yang melanggar tidak hanya dilarang beredar di aplikasi utama Facebook, namun juga di media sosial dan jaringan iklan milik perusahaan, Audience Network. Tren cryptocurrency diduga menjadi penyebab maraknya penipuan dan fluktuasi harga di luar kendali yang menelan banyak biaya. Sebelumnya salah satu platform media sosial berbasis video milik Google, YouTube, juga menerima tuduhan yang menyatakan platform itu menjadi 'ladang' bagi mereka yang ingin menambang cryptocurrency lewat iklan yang mengandung malware.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU