Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Era Jokowi, Advokat Lukas, yang Dikenal “Kuat”, Ditahan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 20:18 WIB

Era Jokowi, Advokat Lukas, yang Dikenal “Kuat”, Ditahan KPK

Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) era pemerintahan Anda Capres Jokowi, berani menahan advokat Lukas, yang dikenal berjejaring luas dan kaya di Indonesia. Orang kuat dan kaya lain yang ditahan KPK, adalah Setyo Novanto, mantan Ketua DPR-RI. Juga advokat ,Fredrich Yunadi, yang mengaku suka barang mewah, dijebloskan gara-gara membela Setyo Novanto, urusan e-KTP. Fredrich diduga menghalangi upaya penyidik dalam menangai kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich, divonis 7 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, advokat Otto C Kaligis, yang bergelar Profesor, juga tak bisa berkelit saat ditangkap KPK. Padahal Kaligis, saat ditangkap juga menjadi pengurus inti Partai yang sedang berkuasa, NasDem. Penangkapan Kaligis, menghebohkan masyarakat. Maklum, Kaligis tergolong advokat senior. Kaligis, saat ditangkap termasuk seorang ahli hukum berpengaruh, ternyata malah terjerumus menjadi pesakitan. Bersama stafnya advokat muda Yagi Bhastara (Gery), Kaligis dinyatakan terlibat dalam kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tahun 2015. Mahkamah Agung, malah memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Ini setelah permohonan kasasi Kaligis, ditolak. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2005 hingga November 2018, tercatat ada 24 orang advokat dijerat menggunakan UU Tipikor. Rinciannya, ditangani oleh KPK sebanyak 18 orang, ditangani Kejaksaan ada 5 orang, dan ditangani Kepolisian 1 orang. Dari jumlah 24 tersebut, sekitar 16 advokat dijerat UU Tipikor karena melakukan suap. Sementara, dua advokat lainnya dijerat kasus korupsi karena memberikan keterangan secara tidak benar. Sedangkan empat advokat lainnya karena menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Termasuk Advokat Lucas, lulusan S-2, notariat Fakultas Hukum Unair. Selain, Kaligis, Federick, Lukas, ada pengacara asal Madura Akhmad Zaini diciduk KPK saat OTT terlibat suap di PN Jaksel. Sebelumnya ada advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara pedangdut Saipul Jamil. Keduanya diciduk KPK ikut memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakut Rohadi. Berthanatalia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Yth Pak Jokowi- Pak Prabowo, Dari kalangan pengusaha Tionghoa yang kenal dengan pejabat di Kejagung dan Mabes Polri, saya mendapat informasi bahwa advokat Lukas, yang keturunan Tionghoa, termasuk pengacara kuat. Cirinya, advokat papan atas Indonesia ini jaringannya luas di kalangan penegak hukum. Apalagi, Lukas, pernah diberi award sebagai Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Awardz Bahkan dipilih sebagai Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award. Lukas, dicatat oleh ICW. menjadi pengacara ke-23 yang dijerat UU Tipikor sejak tahun 2005. Lucas, dijuluki klien dan teman sejawatnya lelaki flamboyan. Siapa Lucas? Dikalangan advokat Jakarta. Lukas, termasuk sukses menjalani jasa hukum. Tapi beberapa pengusaha menyebut Lukas, kadang dianggap suka melakukan hal-hal yang kontroversi. Salah satu contoh, Lukas, pernah menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna. Boedi, pernah dibidik kasus korupsi Bank Century, pada tahun 2009. Lelaki bertubuh putih dengan tubuh gempal itu sendiri jebolan sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin, Makasar pada 1992. Lukas, lulus pendidikan magister di bidang hukum di Universitas Airlangga, pada 1995. Pada 1998, Lucas, membuat kantor firma hukum sendiri dengan nama Law Firm Lucas SH & Partners. Dan firma ini diklaim sebagai salah satu dari lima firma hukum teratas di Indonesia versi Asia Law Magazine 2007. Kabarnya, Lucas sediri piwaia dalam bidang hukum hingga mencapai 21 bidang, mulai dari pidana hingga perdata seperti kepailitan. Termasuk dianggap mahir menangani kasus-kasus hak asasi manusia (HAM). Dalam organisasi lawyer, Lucas juga bisa menjadi anggota Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Namun, kiprah Lucas seringkali dianggap sebagai pengacara hitam. Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), pernah melaporkan Lucas ke KPK, pada April 2013. Saat itu, Petrus, menjadi pengacara Sanusi Wiradinata (mantan rekan Lucas). Sanusi, membocorkan sejumlah uang pelicin kepada pejabat tinggi aparatur penegak hukum. Informasinya, sogok mulai dari polisi berbintang hingga hakim di Mahkamah Agung (MA). Menurut Petrus, Sanusi mendapat bahan dari staf Lucas, bernama Safersa Yusan Sertana. Staf Lukas ini sempat digosipkan menjalin hubungan asmara dengan Sanusi Wiradinata. Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekretaris pribadi Lucas yang biasa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas. Yusan, kerap diperintahkan Lucas mendistribusikan uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu, tersiar kabar, Lucas juga dikenal sebagai pengacara yang suka menaburkan uang pelicin kepada oknum aparatur penegak hukum. Ternyata, laporan yang dibuat Petrus. bagai raib, sampai sekarang tak ditindaklanjuti oleh KPK era Abraham Samad. Tapi era Ketua KPK dijabat Agus Rahardjo. Lucas, tak bisa kasak-kusuk mengatur agar dirinya tidak dijadikan pesakitan oleh KPK. Pengacara mentereng itu oleh lembaga anti rasuah menjadi tersangka, karena diduga menghalangi penyidikan dugaan kasus suap yang melibatkan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Praktis, sekarang Lucas telah dijadikan tersangka, pada 1 Oktober 2018. Sehari kemudian, Lukas ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menganggap, Lucas, berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas diduga mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara Asean pada Agustus lalu. Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas, dianggap KPK, membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menduga Lucas mempunyai peran signifikan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri selama dua tahun. Padahal saat itu, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diburu oleh KPK. Bahkan KPK mensinyalir, Lukas memfasilitasi proses keberadaan dari tersangka Eddy Sindoro, sebelum Eddy yang berstatus sebagai tersangka sejak 2016. Eddy Sindoro dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Edy Nasution dan Doddy, diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution. ([email protected],bersambung).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU