Enam Kilogram Sabu Disita Dari Residivis Nusa Kambangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 17:35 WIB

Enam Kilogram Sabu Disita Dari Residivis Nusa Kambangan

SURABAYAPAGI.com,Surabaya - Aksi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Jawa Timur kembali digagalkan oleh polisi. Kali ini giliran unit idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menjadi aktor pemutusan jaringan peredaran narkotika tersebut. Dalam pengungkapan itu, sebanyak enam ribu duaratus lima puluh satu gram (6,251 Kg) sabu disita dari dua tersangka, yakni Amir Muklis (41) Warga A. Yani Sidoarjo dan Muhammad Mahid (19) warga Hasanudin Pasuruan. Penangkapan itu bermula saat kedua tersangka ini hendak melayani pembeli sabu dengan pesanan 55 gram dalam sebelas poket. Namun, aktifitas keduanya tercium polisi. Hingga akhirnya,mereka ditangkap di depan ATM Delta Sari Sidoarjo, Selasa (2/10) lalu. Tak berhenti disitu, polisi yang curiga segera mengeler keduanya ke rumah kontrakan Amir di perumahan Delta Regency Sidoarjo. Disitulah polisi menemukan 6,195 Kilogram sabu yang terbungkus plastik. Kapolda Jatim, Irejen Pol Luki Hermawan menyebut jika dalam hasil penyidikan, barang tersebut merupakan milik Amir. Bahkan Amir merupakan mantan narapidana kasus yang sama dengan masa tahanan 15 tahun pada 2004 lalu. Baru bebas dari Nusakambangan, Amir berulah dengan menyetok barang haram jenis sabu yang akan didistribusikan di Jawa-Bali. "Barang tersebebut masuk dari China, melalui jalur laut dan masuk ke Riau melalui jalur darat. Satu tersangka yakni AM (Amir) adalam residivis," kata Luki, Rabu (10/10) sore. Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Rudi Setiawan juga menuturkan alur distribusi barang haram itu. "Jadi awalnya pengembangan dari 55 gram. Kemudim tim unit III melakukan pendalaman dan didapati enam kilogram lebih. Barang itu didatangkan oleh MN atasan dari AM, namun mereka tidak saling bertemu melainkan berkomunikasi menggunakan BBM. Selanjutnya, AM ini bertemu kurir MN untuk mengambil barang tersebut yang disembunyikan dalam koper," beber Rudi. Hingga saat ini,polisi tengah memburu MN yang merupakan perantara bandar dari China ke AM. Sementara itu, sabu senilai kurang lebih delapan Milyar rupiah itu akan dimusnahkan setelah proses pelimpahan selesai. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU