Empat Pengguna Sabu Dibekuk Secara Berantai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 10:34 WIB

Empat Pengguna Sabu Dibekuk Secara Berantai

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Polsek Mojowarno Jombang membekuk empat pengguna narkotika jenis SS (sabu-sabu) di tempat berbeda. Penangkapan itu juga dilakukan secara berantai. Dari empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Awalnya, yang tertangkap adalah dua orang di Desa Alang-alang Caruban. Masing-masing Anang Sunarko Aris (41) dan Imam Safii (41). Dari tangan mereka petugas menyita seperangkat alat hisap sabu, dua pipet kaca, korek api, sekrup dari sedotan plastik. "Kami kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan, diperoleh dua nama lagi yang merupakan pengguna sabu. Kita langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Senin (19/3/2018). Hasilnya, petugas menangkap Muhammad Asig alias Pentil (47), warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Dia ditangkap sat berada di sebuah minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Sementara barang bukti yang disita meliputi satu pipet kaca yang ada bekas sabu, dua buah sedotan dan Hp merr hammer. Pengembangan kembali dilakukan. Polisi akhirnya menangkap Roni Yulianto alias Sompil (29), warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Sompil ditangkap saat berada di warung kopi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yakni, dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih berat kotor 0,5 gram dan sedoran warna orange setrip putih berat kotor 0,4 gram. Kemudian sekrop sabu yang terbuat dari sedotan, sebuah silet, serta dompet warna hitam. "Para pelaku dijerat Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita masih mengembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya. Karena hingga saat ini mereka masih tutup mulut," pungkas Wilono. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU