Empat Pelaku Curanmor di Jombang Ditangkap Polisi, 19 Motor Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 16:23 WIB

Empat Pelaku Curanmor di Jombang Ditangkap Polisi, 19 Motor Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kasus pencurian di wilayah Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi. Hasilnya, empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap. Bahkan, salah satu pelaku dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Dua pelaku yang bertindak sebagai pencuri adalah Kusdar (40), dan Koliq Isnawan (31), keduanya merupakan warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang. **foto** Sedangkan kedua pelaku lain bertindak sebagai penadah, yakni Candra Setiawan (29), dan Parnyoto (36), yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gudo, pada pertengahan November lalu. "Dari situlah, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Kusdar dan Koliq. Kedua pelaku ini diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bareng," jelasnya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (3/12/2019) sore. Boby mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka K ini ternyata pernah melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Wonosalam. Hasil dari kejahatannya dijual ke tersangka C dan P. "Tersangka Kusdar dan Koliq beraksi sesuai dengan pesanan para penadah. Kedua pelaku ini mencari sasaran dengan berkeliling di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gudo yang terparkir di pinggir jalan," ungkapnya. Boby menerangkan, hasil curian pelaku tersebut dijual ke Parnyoto melalui Candra senilai Rp 2,2 juta. Dari penjualan itu, Candra mendapatkan uang Rp 200 ribu dari tersangka Parnyoto. **foto** "Pelaku dijual di wilayah Kecamatan Wonosalam pedalaman. Untuk saat ini polisi sudah berhasil mengamankan 19 sepeda motor hasil tindak pencurian para pelaku," terangnya. Atas perbuatan yang dilakukannya, keempat pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP untuk pelaku curanmor, dan Pasal 480 KHUP untuk tersangka penadah," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU