Empat Orang Jaringan Pengedar dan Pengguna Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 14:02 WIB

Empat Orang Jaringan Pengedar dan Pengguna Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Empat orang yang masuk dalam jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, dalam operasi penangkapan yang digelar pada Minggu, (09/2/2020) kemarin malam. Empat orang tersebut yakni Revan Andrianto (22), warga Dusun Mojokembeng, Desa Karanglo, Mojowarno, Ahmad Nizar alias Plenos (23), warga Desa Padar, Ngoro, Heru Sulistyo (36), warga Dusun Larangan, Desa Tebel, Bareng, dan Ari Sutantok (32), warga Dusun Tegalan, Desa Kauman, Ngoro. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, mereka berempat yang ditangkap merupakan satu jaringan. "Mereka semua jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, katanya, saat rilis, Rabu (12/2/2020). Boby menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait maraknya penyalahgunaan narkotika golongan 1 tersebut. "Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jogoroto bertindak dan segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dan dalam penyelidikan awal, petugas mengantongi identitas Revan," jelasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Boby, akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan oada Minggu, (09/2) sekitar pukul 14.00 WIB. **foto** "Barang bukti yang diperoleh yaitu satu pipet kaca, satu plastik klip yang masih ada sisa sabu, empat tutup botol yang berlubang, satu pipet kaca dan tiga sedotan warna putih," ujarnya. Setelah itu petugas melakukan pengembangan. Dan hasilnya, polisi berhasil membekuk Ahmad Nizar, Heru dan Ari, berikut barang bukti masing-masing. Dari Ahmad Nizar disita seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kaca yang masih ada sisa sabu, satu bungkus sedotan dan sebuah HP. "Dari Heru disita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,492 gram, satu plastik klip sabu dengan berat kotor 0,278 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah HP," paparnya. Sedangkan dari Ari, disita sebuah HP beaerta dosbuknya, sebuah dompet kecil warna merah, sebuah dompet kecil warna coklat, dua buah grenjeng rokok, serta enam plastik klip sabu total seberat 3,998 gram. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri dijerat Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1). Untuk peredaran sekaligus penyalahgunaan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU