Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong PT BRENT Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Okt 2018 10:55 WIB

Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong PT BRENT Ditolak

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta Suratna Gondo Prawiro ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penolakan tersebut dibacakan saat sidang di ruang cakra dalam agenda putusan sela, Kamis (11/9/2018). Eksepsi terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya Iksan Suprastian SH, pada sidang sebelumnya dan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi eksepsi tentang dakwaan JPU dan kasus tersebut dinilai masih dalam ranah perdata bukan pidana. Pasalnya, terdakwa sudah berupaya menyelesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Klien kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui PKPU. Pak Yandi (sebutan terdakwa) telah membayar melalui keputusan PKPU. Bahkan, sebelumnya juga sudah ada pembayaran kepada nasabah," kata Iksan Suprastian, kuasa hukum terdakwa. Pembayaran tanggungan kepada nasabah tersebut, imbuh Iksan menjadi terhenti karena terdakwa kini mendekam di sel tahanan. "Bagaimana pak Yandi bisa membayar, sekarang orangnya ada di dalam tahanan," imbuh pengacara dari lembaga advokat Elza Syarif ini. Untuk diketahui, melalui PKPU, PT Brent Scurities berusaha mengembalikan uang para nasabah yang telah diinvestasikan. Melalui PKPU ini dilakukan rescedul pelunasan utang dalam jangka waktu lima tahun. Sementara hingga kini sudah berjalan kurang lebih dua tahun sejak ada keputusan dari Pengadilan Tata Niaga. Terpisah, Budi Darma, salah satu korban penipuan investasi bodong ini menyambut baik putusan sela. Menurutnya, penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa oleh majelis hakim adalah tepat. Sehingga, hal ini membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana laporan korban. Bahkan, kata Budi Darma, tedakwa tidak hanya melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong kepada Hartono dan beberapa korban lain, melainkan juga diindikasi melakukan pencucian uang atau pidana money laundry pada korban. "Untuk indikasi tindak kejahatan money laundry yang dilakukan terdakwa kini telah kami laporkan ke Polres Kediri Kota. Ada 35 orang nasabah yang menjadi korban kasus ini. Dimana, berdasarkan data kami saat laporan di kepolisian untuk Kota Kediri ada 23 orang pelapor," beber Budi Darma yang juga seorang pengusaha susu ini. Paska putusan sela dibacakan, hakim ketua kemudian menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu, pemeriksaan saksi-saksi. Hakim meminta agar JPU menghadirkan para saksi untuk diperiksa secara maraton, mengingat masa penahanan terdakwa akan segera berakhir. Sebelumnya, 35 orang warga Kediri menjadi korban penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta. Mereka menanamkan investasi uang mulai angka Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar karena iming-iming bunga sebesar 10,5 persen per bulan, pada 2014 lalu. Akan tetapi dalam pembayaran bulan keempat, perusahaan menyatakan gagal bayar. Setelah merasa ditipu, akhirnya korban memilih lapor polisi. Mengingat diantara korban ada yang menerima cek kosong. Salah satunya adalah Hartono, seorang pengusaha. Selain 35 warga Kediri, total korban investasi bodong keseluruhan mencapai 859 orang di seluruh Indonesia. Adapun nilai kerugian hampir Rp 1 triliun. Diantara uang yang diinvestasikan tersebut, sebagian ada yang berasal lembaga keagamaan dan yayasan. Sehingga para korban berharap aparat penegak hukum menelusuri aset aset milik perusahaan itu sehingga bisa dikembalikan kepada para korban. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU