Eksepsi Henry J Gunawan Cs Ditolak, Sidang Kasus Tanah Puskopkar Diteruskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 18:26 WIB

Eksepsi Henry J Gunawan Cs Ditolak, Sidang Kasus Tanah Puskopkar Diteruskan

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kembali Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, jalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare di desa Pranti Sedati Sidoarjo, Senin (25/11/2019). Henry J Gunawan mengenakan baju motif kotak, Henry yang didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul disidangkan di ruang sidang Tirta untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Hal sama juga dilakukan empat terdakwa lainnya yakni Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian membacakan putusan sela yang isinya menolak semua eksepsi lima terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga tuntas pada vonis hakim. "Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," tegas Hakim Achmad Peten Sili. JPU Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat lima terdakwa tersebut. "Pada sidang awal kami hadirkan tiga saksi yakni korban atau pelapor," katanya. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, ucap JPU Budhi Cahyono. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU