Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ajak Korban Berdamai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 11:20 WIB

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ajak Korban Berdamai

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Muji Astutik memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Zainal Fatah melalui kuasa hukumnya. Dalam tanggapannya, Jaksa menganggap bahwa dakwaan yang dia ajukan sudah sesuai KUHAP. Dalam kasus ini, JPU mendakwa Zainal Fatah telah melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai pasal 242 ayat (2) KUHP. Sebelumnya, Kuasa Hukum Zainal Fatah menyebut bahwa untuk perkara sumpah palsu seharusnya hakim memberikan peringatan atau teguran lebih dulu, sebelum saksi memberikan keterangan di muka persidangan. Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zainal Fatah untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana ini adalah sah menurut hukum, kata jaksa Oky membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Zainal Fatah. Tak hanya itu saja, jaksa Oky juga memaparkan bahwa penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karenanya surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini, tambah Oky. Terhadap jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan sela pada 14 Mei. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyarankan agar terdakwa dan korban saling berdamai. Untuk kesedian berdamai kami tunggu di ruang mediasi, ujar Maxi Sigarlaki menutup persidangan dengan mengetukkan palunya. Usai mediasi, salah seorang keluarga korban mengaku kecewa atas adanya mediasi ini. Mereka tak menghargai undang-undang. Masak kasus pidana masih dilakukan mediasi lagi, ujarnya. Dikonfirmasi soal itu, Maxi menerangkan bahwa dirinya hanya berusaha mendamaikan saja dan tidak masuk ke materi perkara, sebab keduanya memang ingin berdamai. Mereka kan ingin damai, ya saya bersedia, dan itu dianjurkan supaya perkaranya tidak berlanjut. Itu dimungkinkan. Ini kan antara direktur dengan direktur. Perkara ini kan delik aduan, dan bisa dicabut. Asal ada kesepakatan dua belah pihak, terangnya. Zainal Fatah telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oky Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata. Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT MAF. Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT MAF. Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT MAF. Merasa tidak terima, merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU