Eksepsi Dirkeu PT Jamkrida Jatim Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 14:27 WIB

Eksepsi Dirkeu PT Jamkrida Jatim Ditolak

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan lanjutan kasus korupsi PT Jamkrida Jatim dengan terdakwa Direktur Keuangan (Dirkeu) Bugi Sukswantoro yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai Rochmad dalam amar putusan selanya menolak eksepsi terdakwa Bugi Sukswantoro dan melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi ini ke tingkat pembuktian. "Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke pembuktian," ucap hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya diruang sidang Candra, Senin (6/5). Menurut majelis hakim, alasan ditolaknya eksepsi tersebut, dikarenakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, teliti dan lengkap, dengan menjelaskan identitas terdakwa dan menjelaskan peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi secara runtut," terang hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya. Selain itu, dalil eksepsi yang menyebut, jika perbuatan terdakwa Bugi Sukswantoro bukan merupakan perbuatan tindak pidana lantaran hanya menjalankan tugas pimpinan ditepis oleh majelis hakim. "Eksepsi tim penasehat hukum terdakwa masuk ke materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan," kata hakim Rochmad. Usai pembacaan amar putusan sela itu majelis hakim langsung meminta penuntut umum menghadirkan para saksi ke persidangan. "Kami sudah siapkan saksi yang mulia, ada tiga saksi yang sudah hadir,"kata JPU Gunawan yang langsung diminta majelis hakim untuk mendatangkan saksi ke persidangan. Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukan hanya untuk bersaksi dikasus terdakwa Bugi Sukswantoro saja, melainkan juga untuk terdakwa Achmad Nur Chasan, Dirut PT Jamkrida yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Untuk diketahui, kasus korupsi ini berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim. Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Sayangnya, ada oknum di PT Jamkrida Jatim menggunakannya untuk keperluan lain. Ketika kasus korupsi ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Terdakwa Bugi Sukswantoro langsung mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa Achmad Nur Chasan tidak mengajukan eksepsi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU