Eksepsi Direktur MeMiles Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 22:04 WIB

Eksepsi Direktur MeMiles Ditolak Hakim

i

Sidang online di PN Surabaya. Pasca eksepsi ditolak hakim, jaksa bakal hadirkan saksi untuk lanjutan sidang berikutnya pekan depan, Rabu (10/6/2020).  

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengajuan eksepsi penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani ditolak majelis hakim pada persidangan putusan sela di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Ketua hakim Eko Agus Siswanto menjelaskan di persidangan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, dan menyatakan PN Surabaya berwenang secara relatif memeriksa serta mengadili perkara.

“Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” kata ketua hakim Eko, Rabu (10/6/2020).

Disamping itu, mengenai ditolaknya eksepsi oleh hakim penasihat hukum (PH) Kamal Tarachand Mirchandani, Agus Sujiatmoko mengaku kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim soal kewenangan PN Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Jujur kami kecewa, karena sesuai teorinya disebutkan tadi kewenangan PN Surabaya dalam mengadili kasus ini. Karena data yang kami terima banyak saksi lebih dekat di Jakarta. Harusnya di Jakarta, menurut kami,” jelas Agus.

Pihaknya menjelaskan setelah putusan sela ini, Agus masih belum ada rencana melakukan tindakan upaya hukum lebih lanjut. “Kemungkinan nanti akan berlanjut ke bagian pokok perkara,” imbuhnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto menjelaskan dalam persidangan, agenda berikutnya akan di hadirkan beberapa saksi pada Selasa (16/6) pekan depan. “Karena saksi belum siap hari ini, maka akan kami gelar ada minggu depan,” kata Novan.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, negara berhasil mengamankan  uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.

Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan dijadikan sebagai barang bukti. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU