Home / Hukum & Pengadilan : Kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap Pedagang P

Eksepsi Cen Liang Ditolak, Sidang Dilanjut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2018 01:07 WIB

Eksepsi Cen Liang Ditolak, Sidang Dilanjut

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Upaya bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan alias Cen Liang untuk bebas dari dakwaan penipuan dan penggelapan, tak berhasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2018), menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Cen Liang, terdakwa perkara penggelapan dan penipuan terhadap pedagang Pasar Turi. Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Hakim Rochmad juga menilai eksepsi yang diajukan Cen Liang telah memasuki pokok perkara. Atas pertimbangan itulah Hakim Rochmat memerintahkan agar JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan. "Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi persidangan," ujar Hakim Rohmat membacakan amar putusan sela di PN Surabaya, Kamis (4/1/2018). Sebelum menutup persidangan, hakim Rochmad menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya akan menghukum yang salah. Sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah. Saya akan tegas menghukum yang salah, dan akan memutuskan bebas jika memang terbukti tidak bersalah, tandas dia. Menanggapi putusan hakim Rohmat, JPU Darwis meminta waktu selama satu pekan mendatang untuk dapat menghadirkan para saksi ke persidangan. "Kami minta waktu satu minggu majelis untuk hadirkan saksi-saksi," kata Jaksa Darwis yang disambut ketukan palu hakim Rochmat sebagai tanda berakhirnya persidangan. Terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan mengaku siap menghadapi pembuktian jaksa. "Kami siap-siap saja," ujarnya usai persidangan. Menurut dia, sejak awal dirinya sudah memprediksi bahwa eksepsi akan ditolak. Meskipun menurutnya, fakta-fakta hukum sudah sangat jelas sekali bahwa saat ini ada tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya. Dua perkara perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya), papar Yusril. Meski begitu, Yusril mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjerat Henry dengan pasal berlapis, yakni 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan. "Dari penipuan, penggelapan dilakukan terdakwa ini menyebabkan para pedagang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,3 miliar lebih," kata JPU saat membacakan surat dakwaan. Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini dilaporkan di Polda Jatim, tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru. Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Pedagang terpaksa membuat laporan, karena tidak terima atas penerbitan sertifikat strata title. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta per pedagang. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU