Eksekusi Gedung Astranawa dapat Perlawanan oleh Penghuninya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Nov 2019 16:00 WIB

Eksekusi Gedung Astranawa dapat Perlawanan oleh Penghuninya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puluhan personil dari kepolisian dan juru sita pengadilan negeri surabaya terlihat tegang. Pasalnya, Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya dieksekusi, Rabu (13/11/2019). 1000 personil gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan eksekusi tersebut. Agar eksekusi berjalan mulus, Jalan Gayungsari Timur ditutup total. Puluhan kendaraan Polri dan TNI diparkir menutup jalan. Sementara ribuan petugas gabungan sudah bersiaga di depan gedung 4 lantai berwarna hijau tersebut untuk mengamankan juru sita membacakan amar putusan pengadilan. Eksekusi tersebut adalah buah sengketa aset hibah antara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan Khoirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur Era Gus Dur. Akhir cerita, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa. Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November. Pemberitahuan ini tertuang dalam surat No.W14.U1/15818/HK.02/11/2019. "Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum dan gedung tersebut milik PKB Jatim," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah. Eksekusi Gedung Astranawa diwarnai kericuhan karena pihak yang mengaku pemilik sah menghalangi petugas saat melakukan pengosongan. 3 orang diamankan dalam kericuhan tersebut. 3 orang terpaksa diamankan polisi karena berlaku emosional saat menghalangi petugas saat akan memasuki pagar gedung berlantai 4 itu. Pengosongan dilakukan usai juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagyo, membacakan amar putusan. Meski sempat dihadang, namun pengosongan berjalan lancar, dan pihak penggugat berhasil mengeluarkan barang-barang dari gedung Astranawa. Massa beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melantunkan salawat saat juru sita berhasil masuk ke halaman gedung dan mulai mengosongkan gedung. Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta menyebut ketiga orang tersebut diamankan karena menghalangi petugas saat eksekusi pengosongan. "Ketiga orang tadi hanya terbawa emosi, jadi diamankan," terang Leonardus di lokasi eksekusi. Eksekusi tersebut adalah buah sengketa aset hibah antara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan Khoirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur Era Gus Dur. Akhir cerita, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa. Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November. Pemberitahuan ini tertuang dalam surat No.W14.U1/15818/HK.02/11/2019. "Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum dan gedung tersebut milik PKB Jatim," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah. Terpisah, mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam itu membantah aset tersebut milik PKB Jawa Timur. "Saya mendapat hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997. Sementara PKB lahir pada 1998. Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujarnya. Menurut dia, dasar surat persetujuan hibah oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan itu di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, bukan di Kecamatan Gayungan. "Saat ini kami sedang berupaya hukum menggugat ketetapan eksekusi atas Gedung Astranawa," pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU