Eks Presiden Ekuodor Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 22:14 WIB

Eks Presiden Ekuodor Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

SURABAYA PAGI, Ekuador - Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa dinyatakan dihukum delapan tahun penjara karena kasus korupsi yang terjadi selama 10 tahun dia menjabat. Mahkamah Agung Ekuador menyatakan hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Correa. Correa yang menjabat pada 2007 hingga 2017 saat ini tinggal di pengasingannya di Belgia, negara kelahiran istrinya.Correa sudah meninggakan Ekuador sejak 3 tahun yang lalu dan pindah ke Belgia. Correa kini mendekam di penjara bersama 19 orang lainnya termasuk wakilnya karena kasus korupsi. Mereka dituduh telah menerima suap US$7,5 juta atas imbalan kontrak publik untuk membiaya kampanye pemilihan partainya sejak tahun 2012 hingga 2016.Selain dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi, hak politik Correa juga dicabut. Dia dilarang berpolitik selama 25 tahun, Rabu (8/4/2020). Correa yang selalu mengaku sebagai korban persekusi politik dan menuduh para hakim Ekuador terlibat, mengecam hukuman yang diberikan kepadanya."Saya tahu prosesnya dan apa yang para hakim katakan adalah kebohongan. Mereka telah tidak membuktikan apa-apa. Kesaksian yang murni palsu tanpa bukti," tulis Correa di Twitter. Correa dinyatakan bersalah telah menerima dana dari perusahaan swasta untuk kampanye pemilu pada 2013 sebagai imbalan kontrak negara.Salah satu orang yang juga dijatuhi hukuman adalah mantan wakil presiden Jorge Glas. Dia telah dihukum enam tahun penjara pada kasus berbeda yakni menerima suap dari Odebrecht, perusahaan konstruksi besar di Brasil. "Ini adalah yang mereka cari, memanipulasi keadilan untuk mencapai apa yang mereka tidak bisa dapatkan di kotak suara," ucap Correa. Correa menyatakan bakal mengajukan banding di tingkat internasional. Terkait vonis tersebut, tim hukum Correa mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU