Eks Direktur Angkasa Pura II Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 22:20 WIB

Eks Direktur Angkasa Pura II Dituntut 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut penjara 5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) menilai andra terbukti menerima uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu. "Menuntut agar terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2020. Selain tuntutan penjara, andra juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti dengan penjara 5 bulan. Andra diyakini menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara. Uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu itu diterima bertahap pada Juli 2019. Andra juga diyakini terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan. Selain itu, berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Atas perbuatannya, Andra dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU