Ekonomi Kreatif Dapat Fasilitas Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 16:23 WIB

Ekonomi Kreatif Dapat Fasilitas Ini

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut Presiden, kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian nasional semakin nyata. Nilai tambah yang dihasilkan ekonomi kreatif juga mengalami peningkatan setiap tahun. Untuk itu sesuai janji presiden, melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif. Terlampir dalam Pasal 14 dari UU terbaru tersebut, ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN ataupun APBD. Pembiayaan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan sektor ekonomi kreatif memerlukan kebersamaan, disamping itu, sinergi dari semua pihak pelaku ekonomi kreatif juga diperlukan untuk menunjang ekonomi kreatif. Salah satunya melalui temu kreatif nasional yang melibatkan para pelaku industri dan ekonomi kreatif untuk curah pikiran, curah gagasan, berbagi pengalaman, unjuk kerja, unjuk kreativitas untuk kemajuan sektor ini. Industri kreatif juga butuh sinergi dan kerjasama antara para inventor dengan para investor. Sinergi ini akan mendorong karya-karya kreatif mendapatkan nilai tambah yang lebih besar. Pembiayaan kegiatan ekonomi kreatif melalui APBN dan APBD disalurkan melalui lembaga keuangan bankk maupun non-bank. Lebih lanjut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis pada kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual tersebut dijadikan sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif. Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah serta pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif. Dalam Pasal 22, pemerintah dan pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif. Meski demikian, UU No. 24/2019 masih belum memerinci insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa diberikan kepada pemerintah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU