Ekonom Menilai RUU Cipta Kerja Bela Pekerja dan Pengusaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mar 2020 19:10 WIB

Ekonom Menilai RUU Cipta Kerja Bela Pekerja dan Pengusaha

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gelombang massa dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur memadati Bundaran Waru Sidoarjo untuk mendesak pemerintah mencabut RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dari DPR RI, Rabu (11/3/2020). Berbagai aliansi buruh dan organisasi seperti LBH Surabaya, KSPI, FBTPI-KPBI, KASBI, JARKOM SP Perbankan, LEM SPSI, WALHI Jatim, BEM SI Jatim, KontraS Surabaya, FSBI, KSN, KSBSI, KHM, FSPMI, dan PMII, bergantian melakukan orasi dengan pengamanan ketat petugas keamanan. Aksi unjuk rasa ini sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law. Kami serentak bersama rakyat, mahasiswa, dan LSM bergerak agar pemerintah Jokowi mempertimbangkan pasal yang merugikan rakyat di Omnibus Law, jelas Sunandar, Ketua Umum KSPKEP-KSPI di Bundaran Waru, Sidoarjo. Terkait demo yang menolak RUU Cipta kerja, ada optimistis yang disampaikan ekonom terhadap RUU Cipta kerja menunjukkan semangat kuat untuk menyelaraskan kepentingan investor dan pekerja. Dalam RUU Omnibus Law yang sedang hangat dibicarakan ini, kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi. Setia Mulyawan, Dosen Ekonomi dan Keuangan FEBI UIN Bandung menjelaskan bahwa investor pasti berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya. Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga, kata Mulyawan. Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja. Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif, tutur Mulyawan. Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki, kata Mulyawan. Tak kalah penting, kata Mulyawan, adalah semangat RUU Omnibus Law dalam mengatasi masalah pengangguran. RUU ini memang diharapkan mendorong dengan cepat penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, lapangan kerja yang sudah ada juga tidak berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Ini kan catatan penting yang selama ini banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, terus pindah ke negara tetangga karena kita kalah kompetitif. Mengutip data Kemenko Perekonomian RI tahun 2020, Mulyawan menyebutkan bahwa pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Sementara masyarakat dalam kategori setengah penganggur sebanyak 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41. Jadi total 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh. Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya. Di sinilah peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak, ujarnya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU