Eka Deli Koordinatori Artis-artis, Hadiah Mobilnya Langsung Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2020 00:40 WIB

Eka Deli Koordinatori Artis-artis, Hadiah Mobilnya Langsung Disita

SURABAYA PAGI, Surabaya Penipuan berkedok investasi illegal dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles ini mulai membuka peran para artis yang digunakan untuk menarik anggota. Satu dari empat artis yang diketahui ikut dipakai MeMiles, ternyata berperan sebagai koordinator artis-artis untuk bisa diajak mempromosikan MeMiles yang telah merugikan uang masyarakat senilai Rp 760 Miliar. Mereka adalah artis kelahiran Surabaya, Eka Deli Mardiyana. Bahkan, Eka Deli diberi reward langsung oleh bos MeMiles berupa mobil Toyota Fortuner. Hal itu terkuak dari hasil pemeriksaan Eka Deli di Polda Jatim, Senin (13/1/2020) kemarin. Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi, Eka Deli tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 09:00 WIB, mengenakan kemeja warna putih. Eka Deli diperiksa kurang lebih selama 11 jam. Eka Deli diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi atas para tersangka penipuan berkedok investasi illegal MeMiles. Usai pemeriksaan, Eka Deli yang diberondong 59 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus mengaku bahwa dirinya merupakan member dari MeMiles. "Saya datang ke sini sebagai saksi, saya ke sini juga sebagai bukti bahwa saya adalah warga negara yang baik ketika dipanggil, dan saya sudah menjelaskan sedetail-detailnya bahwa memang keterlibatan saya di sini ini sebagai penyanyi secara profesional kemudian dimintai tolong menjadi perantara untuk mencari artis untuk MeMiles," ujar Eka Deli, usai keluar dari ruang pemeriksaan Mapolda Jatim, Senin malam tadi. Jadi Member MeMiles Selain itu, Eka juga telah mengembalikan reward mobil Fortuner selama dia menjadi member MeMiles. Selain itu ia mengaku sebagai menjadi penghubung kepada artis lain untuk MeMiles. "Saya adalah warga negara yang baik ketika mengetahui ini adalah masalah maka saya akan mengembalikannya. Yang saya kembalikan mobil Fortuner. Reward sebagai member. Saya hanya diminta sebagai perantara untuk menghubungi artis-artis di setiap acara MeMiles," tegasnya. Di kesempatan ini, Eka bersyukur karena telah diperingatkan Tuhan jika investasi tersebut tidak benar. Dia berharap tak lagi terjerumus pada hal serupa. "Saya mengucapkan terimakasih, karena tuhan sudah memberikan pelajaran untuk saya, dan Polda Jatim sudah profesional dan bersahabat dalam pemberitaan ini," imbuhnya. Mobil Eka Deli Disita Sementara, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menarik semua aset PT Kam and Kam selaku perusahaan yang mengelola MeMiles. Termasuk reward atau bonus yang diberikan kepada public figure dan member. Artis Eka Deli, kata Luki, telah menyerahkan reward yang diperolehnya dari PT Kam and Kam. Reward itu berupa satu unit mobil Fortuner warna putih. Selain itu dari hasil pemeriksaan sementara, Eka Deli juga diketahui berperan sebagai koordinator artis untuk MeMiles. "InshaAllah nanti malam (semalam, red), mobil Fortuner yang ada di Jakarta, sudah ditangan anggota. Mungkin besok (hari ini, red) sudah ada di sini (Mapolda Jatim, red). Mobil tersebut belum ada suratnya," kata Luki, Senin (13/1/2020). Kejar Artis Lain Terkait bagaimana peran Eka Deli sebagai koordinator artis, Luki masih enggan mengungkapkan secara detail. Pihaknya akan menyampaikannya setelah pemeriksaan terhadap Eka Deli ini selesai. "ED (Eka Deli, red) ini kan sebagi koordinator artis, tidak menutup kemungkinan adapublic figure lain masuk di dalam, apakah dia sebagai endorse langsung, atau mungkin dia sebagai member, atau sebagai korban," kata Irjen Luki. Polisi pun akan mendalami kemungkinan keberadaan figur publik lain yang juga terlibat dalam aplikasi milik PT Kam and Kam ini. "Ada lagi beberapa publik figur, nanti pelan pelan kami akan tarik semuanya, mobil mewah juga yang akan kami tarik," ujarnya. Sedangkan, penundaan pemanggilan dan pemeriksaan untuk Ella, Adji Notonegoro serta penyanyi Judika, masih di re-schedule yang diperkirakan minggu depan. Untuk saksi artis Ello dan Aji Notonegoro sudah mengonfirmasi akan hadir di Polda Jatim pekan ini. Sementara Judika masih menyesuaikan dengan jadwal dan diperkirakan baru bisa ke Surabaya, sekitar Rabu (22/1/2020) pekan depan, tambah Kapolda Jatim Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko. Penipuan MeMiles Jelas Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menanggapi bantahan sejumlah pihak yang menolak tudingan MeMiles sebagai investasi ilegal. Menurutnya, kasus MeMiles ini sudah jelas konstruksi hukumnya. Luki menyebutkan, sudah banyak korban MeMiles yang mengeluh dan melaporkan kerugiannya ke Polda Jatim. Sehingga, penyidik tidak ragu-ragu untuk mendalami kasus MeMiles yang diketahui memiliki 264.000 member ini. "Beberapa korban juga sudah banyak yang mengeluh. Kami bersyukur dengan terungkapnya kasus ini. Kita bisa mencegah korban dengan kerugian yang lebih besar lagi," kata Luki. Namun jika ada yang tidak terima, lanjut dia, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada. Luki menegaskan, pengungkapan kasus ini tak lain untuk mencegah korban lainnya, yang tertipu bisnis dengan hasil tidak wajar. "Silakan yang mau melakukan istilahnya pembelaan, silakan. Yang terpenting kami dalam hal ini sudah jelas konstruksi hukumnya," kata dia. "Makanya kami mensosialisasikan supaya para korban yang sudah masuk dilingkaran ini. Jangan sampai berharap atau mimpi dapat hadiah yang tidak logis. Begitu juga untuk korban yang baru untuk tidak ikut-ikutan," jelasnya. Aplikasi MeMiles Dibuat Ulang Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan aplikasi Memiles sebelumnya sempat diblokir pada Agustus 2019. Namun, kemungkinan besar membuat sejumlah aplikasi baru setelah pemblokiran itu hingga akhirnya investasi bodong ini terungkap pada awal 2020. Namun, saat ini menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing semua aplikasi Memiles sudah diblokir. Penutupan itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Aplikasi Memiles sudah terungkap sejak Agustus 2019 dan diblokir. Kemungkinan dibuat lagi yang baru, tapi tetap saja diblokir," ungkap Tongam. Ia mengakui pembuatan aplikasi masih terbilang mudah. Makanya, Tongam bilang pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemkominfo untuk mendeteksi aplikasi berbau investasi bodong. "Kami koordinasi dengan Kemkominfo melakukan patroli di dunia maya, sehingga bisa mendeteksi secara dini," kata Tongam. Saat ini, kasus investasi bodong Memiles sudah berada di tangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa investasi bodong itu berhasil meraup keuntungan hingga Rp750 miliar dari para anggota. Selain itu, polisi juga sudah menahan 4 tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Suhanda, Martini Luisa (dr Eva), dan Prima Hendika. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. nnt/jmi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU