Efisiensi, Dokumen Kependudukan Dicetak pakai Kertas HVS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 17:58 WIB

Efisiensi, Dokumen Kependudukan Dicetak pakai Kertas HVS

i

Warga Lamongan saat mengurus Dokumen kependudukan di Disdukcapil. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Per 1 Juli 2020 ini, urusan dokumen kependudukan di Lamongan akan dicetak dengan kertas HVS, sesuai Permen Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Cetak menggunakan HVS putih ukuran putih 80 gram ukuran A4 tersebut, seperti disampaikan oleh Sugeng Widodo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, adalah untuk efisiensi dan efektivitas.

Pencetakan kertas HVS juga kata Sugeng, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan.

Lebih lanjut Sugeng Widodo menyebutkan, untuk segi keamanan, masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan dokumen kependudukan yang dicetak, karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

Sementara itu dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS sebanyak 23 dokumen antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian, per 1 Juli 2020. Namun untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tangga 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” tambahnya.

Adapun untuk teknis permohonan, pemohon dapat menghubungi call center nomor Whatsapp 08113699514 untuk pengajuan online. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan. 

Email yang dikirim akan diverifikasi petugas jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU